Rektor ITS, Prof Ir Joni Hermana MscES PhD, mengungkapkan sejak ITS diresmikan menjadi PTNBH pada Desember 2014 silam, ITS diberi waktu dua tahun untuk menjalankan masa transisi dari PTNBLU ke PTNBH. Hal pertama yang dijalankan dalam transisi ini adalah pembentukan statuta yang akan menjadi haluan jalannya organisasi di ITS. "Dengan ditandatanganinya stauta ini, kini ITS akan mulai bergerak menjalankan perubahan organisasi," ujar pria yang akrab disapa Joni ini.
Memang dengan menjadi PTNBH, ITS akan mengalami banyak perubahan. Diantaranya adalah manajemen keuangan, peraturan yang lebih bebas hingga transformasi struktur organisasi. Struktur oganisasi yang akan berubah ditandai dengan dibentuknya Senat Akademik hingga Majelis Wali Amanah (MWA).
Joni menerangkan pembentukan senat akademik merupakan gerakan transisi pertama ITS menuju PTNBH setelah pemilihan wakil rektor dilakukan. Jika sekarang hanya ada senat saja, maka nantinya senat akan bekerja beriringan dengan senat akademik.
Senat akademik nantinya akan khusus mengurus masalah akademik saja. Hal ini dikarenakan sebagai PTNBH, ITS memiliki wewenang penuh untuk mengurus kebijakan ademiknya. Termasuk didalamnya membuka atau menutup program studi. "Sedangkan senat lainnya akan mengurus masalah peraturan ITS di luar akademik seperti kerjasama atau pemasukan kampus," jelas pria yang pernah menjadi Ketua Jurusan Teknik Lingkungan ITS ini.
Selain pembentukan MWA dan senat akademik, ITS juga akan merubah berbagai organisasi, ITS juga harus mulai menjalankan peraturan perihal manajemen keuangan kampus, karena PTNBH harus mampu mengelola secara mandiri keuangannya.
Namun, Joni mengungkapkan ITS masih punya waktu hingga Desember 2016 untuk melakukan transisi. Masa transisi terhitung dari Desember 2014 adalah dua tahun, hingga saat ini, ITS telah menjalankan setengah masa transisinya. Selama masa transisi, ITS masih diperkenankan untuk menjalankan program PTNBLU sambil melakukan transisi. "Namun setelah Desember 2016, ITS sudah harus penuh menjalankan statuta PTNBH," pungkas Joni. (gol/akh)