ITS News

Sabtu, 20 Desember 2025
06 November 2014, 07:11

Sosialisasi Gratifikasi, Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Prof Haryono Umar, Itjen Kemendikbud, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya memberikan informasi tentang gratifikasi ke lingkup yang lebih luas. Sebelumnya, ITS sudah mendapatkan sosialisasi gratifikasi dan menerapkannya. Kali ini, Kemendikbud menggandeng ITS untuk turut menyelenggarakan sosialisasi di beberapa institusi dalam lingkup Kemendikbud.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 B ayat satu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, setiap gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban dianggap sebagai tindak penyuapan. Gratifikasi yang dimaksud seperti pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut, Haryono juga menjelaskan mengenai LKHPN. LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara untuk memberitahukan informasi tentang kekayaan yang dimilikinya. ”Karena berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada bulan Agustus lalu masih ada yang belum melaporkan LHKPN,” ungkap Haryono.

Haryono mengharapkan sosialisasi yang diberikan hari ini bisa meningkatan pemahaman dan kepatuhan institusi di bawah lingkungan Kemendikbud mengenai gratifikasi dan LHKPN. Ia menambahkan, dari setiap institusi pun diharapkan dapat melaporkan gratifikasi dan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, Haryono melanjutkan terbentuknya Duta Wilayah Bebas Korupsi (WBK) digadang-gadang menjadi output dari sosialisasi ini. Duta WBK sendiri adalah perwakilan dari Institusi yang dianggap bersih dari segala hal yang bersifat korupsi, kolusi dan nepotisme. ”Sehingga nanti terbentuk daerah yang bebas korupsi khususnya di wilayah Jawa Timur,” tandasnya. (van/sha)

Berita Terkait