ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
18 Oktober 2013, 11:10

Bentuk Tim Penyusun Rincian Tugas Unit Kerja

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Kebijakan untuk membentuk tim penyusun rincian tugas unit kerja ini didasarkan pada terbitnya Surat Keputusan Rektor ITS Nomor: 044030/SK/R/2013 tertanggal 1 Oktober 2013. Pembentukan tim ini juga mempertimbangkan beberapa peraturan dan Undang-Undang yang ada sebelumnya yang terkait.

Tim penyusun rincian tugas unit kerja yang dibentuk ini terdiri dari sejumlah unsur dosen dan karyawati sesuai bidang tugas masing-masing. Tim yang dibentuk antara lain terbagi atas tim unsur pelaksana administrasi Biro Keuangan dan Sarana Prasarana (BKSP), tim unsur pelaksana Biro Umum (BU), tim unsur pelaksana administrasi Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP).

Selain itu juga ada tim pelaksana akademik Fakultas/Pascasarjana (PPs), tim unsur pelaksana akademik Jurusan, tim unsur pelaksana akademik Lembaga Penelitian dan Pengadian kepada Masyarakat (LPPM), tim unsur pelaksana akademik Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni (LP2KHA).

Tim lainnya adalah tim unsur pelaksana akademik Lembaga Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (LPTSI), tim unsur pelaksana akademik Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (LPMP2KI), tim pengembang dan pelaksana tugas strategis Badan Inovasi dan Bisnis Ventura (BIBV), tim unsur penunjang Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta tim pendukung/sekretariat

Nantinya tim penyusun ini bertugas menyusun rincian tugas unit kerja berdasarkan Permendikbud No.86 Tahun 2013 tentang OTK ITS. Segala biaya yang timbul diakibatkan dengan diterbitkannya SK ini dibebankan pada dana yang tersedia untuk itu. (*)

Berita Terkait