ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
08 November 2013, 11:11

Batas Akhir Penilaian Kinerja Tenaga Kependidikan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Penilaian kinerja bagi tenaga kependidikan  di lingkungan ITS ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pembantu Rektor III ITS nomor 027859/IT2.III/KP.07/2013. Setiap tenaga kependidikan baik PNS dan Honorer di lingkungan ITS wajib melakukan pengisian kinerja secara online, baik sebagai ternilai (self assessment) maupun sebagai penilai (atasan langsung).

Untuk mengisi secara online, formulir penilaian kinerja tenaga kependidikan ini bisa dilihat langsung di alamat 10.199.1.8. penilaian kinerja dalam rangka dies natalis ini dilakukan untuk menentukan pemberian insentif kinerja tahun 2013. Pemberian insentif didasarkan pada hasil penilaian kinerja secara online pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2013.

Batas waktu penyelesaian penilaian kinerja secara online ini semula ditetapkan pada tanggal 1 November 2013, tapi dengan terbitnya surat dari Pembantu Rektor III ITS nomor 052834/IT2.III/KP.04/2013 terjadi perubahan jadwal akhir penyelesaian adalah tanggal 15 November 2013.

Sehubungan dengan adanya perubahan batas akhir waktu penyelesaian penilaian kinerja secara online, diimbau kepada setiap unit kerja yang belum menyelesaikan penilaian kinerja tenaga kependidikan tersebut agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu di atas.

Diimbau pula setiap unit kerja untuk mencetak hasil (print out) penilaian kinerja masing-masing tenaga kependidikan dan menyimpan hard copy tersebut pada unit kerja masing-masing. Untuk tenaga kependidikan di lingkungan jurusan, atasan langsung adalah kepala subbagian jurusan masing-masing.(*)

Berita Terkait