ITS News

Sabtu, 20 Desember 2025
09 Januari 2014, 18:01

OTK Baru Perkuat Perkembangan Riset

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Sebelumnya, ITS menerapkan OTK Nomor 95 Tahun 2001. Di dalamnya terdapat dua lembaga, yakni Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat. Namun, Prof Drs Nur Iriawan MIkom PhD, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Teknologi Sistem Informasi mengatakan bahwa dua lembaga tersebut kurang efisien. Karenanya, dibentuklah satu lembaga yang mencakup keduanya yakni Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dalam OTK yang baru, ITS memiliki tiga lembaga tambahan. Diantaranya adalah Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni (LP2KHA) yang diketuai oleh  Dr Ir Bambang Sampurno MT. Selain itu, juga terdapat Lembaga Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi (LPTSI) yang dipimpin oleh Dr Ir Achmad Affandi DEA.

Lembaga Penjamin Mutu, Pengelolaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (LPMP2KI) dengan Prof Dr Ir Suprapto DEA sebagai pimpinannya. ”Seluruh lembaga ini memiliki porsi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan akademik,” jelas Nur.

Nur melanjutkan, ITS kini hanya memiliki satu badan, yakni Badan Inovasi dan Bisnis Ventura (BIBV) yang diketuai oleh Raja Oloan Saut Gurning ST MSc PhD. Badan ini nantinya diharapkan mampu memfasilitasi pencarian dana untuk mendukung kegiatan akademik di ITS. ”Jadi bagaimana ITS tetap bisa menekan nominal biaya SPP tiap semester, pencarian dana untuk penelitian juga contohnya, ini akan diatur oleh BIBV,” jelasnya.

Selain didukung lembaga dan badan, terdapat juga sub bagian di masing-masing jurusan yang bertujuan untuk memperkuat penelitian di ITS. ”Kalau sebelumnya sub bagian tersebut hanya sampai di fakultas, kali ini lebih spesifik ke setiap jurusan,” lanjut Nur.

Tak hanya masalah struktural, OTK baru ini juga mengatur permasalahan non struktural seperti nama jabatan. Pembantu Rektor menjadi Wakil Rektor misalnya. Sebab, ITS ingin memberikan kesan bahwa nama jabatan tersebut mencerminkan pendefinisian tugasnya. ”Kalau pembantu jelas tidak bisa untuk mewakili rektor dalam pengambilan keputusan, untuk itu diganti menjadi wakil karena memang ranah kerjanya sampai ke sana,” ujarnya. (oly/fin)

Berita Terkait