Kepala BP2KI ITS, Prof Dr Ir Suprapto DEA turun sebagai pembicara. Dalam kesempatan tersebut, ia membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan hak kekayaan yang timbul karena kemampuan olah pikir manusia di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks). "Seni pun bisa masuk. Jadi bukan hanya teknologi," ujar Suprapto. Menurutnya, HKI memiliki peran yang sangat penting di era pemasaran yang global seperti saat ini.
Suprapto menambahkan, HKI erat kaitannya dengan hak cipta dan juga hak kekayaan industri. Hak cipta.merupakan hak atas penciptaan sebuah karya. Seperti lagu, karya tulis, software, dan sejenisnya. Sedangkan hak kekayaan industri terbagi menjadi lima. Yaitu paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, merek, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.
"Paten masuk dalam hak kekayaan industri, karena ini merupakan penemuan dalam bidang teknologi," ujar Dosen Jurusan Teknik Kimia tersebut. Ia mengatakan, paten merupakan hal yang sangat penting bagi seorang peneliti. Pasalnya paten bisa jadi bukti bahwa orang itulah yang menciptakan teknologi tersebut.
Menurutnya, jika teknologi tidak dipatenkan, maka akan ada dampak buruk yang akan ditimbulkan. Yang paling utama akan membuat teknologi tersebut lemah dalan persaingan global. Selain itu juga akan mengakibatkan alat yang diciptakan menjadi rentan terhadap tuntutan pelanggaran HKI. "Kan kita gak ada bukti kalau alat itu kita yang buat," jelasnya.
Di sisi lain, ternyata paten memiliki harga jual tersendiri. Pasalnya, saat ini paten sudah bisa dilisensikan. "Dan itu bisa dijual dan menghasilkan dana," tambah Suprapto. Oleh sebab itu, adanya paten juga menjadi salah satu faktor utama penentu kualitas perguruan tinggi. Hal itu perlu dilakukan oleh setiap perguruan tinggi agar mereka mampu mandiri dan tidak tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, Suprapto mengatakan, untuk mematenkan sebuah karya, setiap orang harus memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. Biasanya, karya tersebut bersifat inovatif, mampu diterapkan dalam industri, dan yang terpenting karya tersebut harus baru.
Meski belum banyak, ITS memiliki beberapa karya yang sudah dipatenkan. Bahkan saat ini ITS tengah berusaha mematenkan sekitar 30 karya yang dihasilkan melalui riset oleh beberapa dosen. "Ini harus segera dipatenkan, karena dari paten kita banyak memperoleh manfaat," ungkap pria yang juga menjadi ketua tim HKI Dikti-Kemendikbud.
Terakhir, Suprapto menyarankan agar setiap karya yang ingin dipatenkan jangan sampai dipublikasikan terlebih dahulu. Pasalnya menurut undang-undang, karya yang sudah dipublikasi tidak akan bisa dipatenkan. (guh/izz)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Sebagai bentuk dukungan terhadap riset energi bersih, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung