Dalam paparannya, Patdono mengatakan bahwa BOPTN dan UKT merupakan salah satu topik yang dibahas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012. Tujuan ditetapkannya sistem ini adalah agar biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa dari tahun ke tahun semkain menurun.
Menurut Patdono, setiap perguruan tinggi berhak mendapatkan BOPTN dari pemerintah. Akan tetapi, jumlah dana yang diberikan berbeda antara perguruan tinggi yang satu dan yang lainnya.
Perbedaan tersebut tergantung pada tiga hal. Yang pertama adalah standar nasional perguruan tinggi. Standar ini memberi pengaruh besar pada turunnya BOPTN. "Jika PTN itu standarnya sudah bagus, maka dia mendapat BOPTN yang lebih besar," jelas Patdono. Kedua adalah jenis program studi yang diselenggarakan, serta yang terakhir adalah indeks kemahalan wilayah kampus tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, apabila sebuah perguruan tinggi sering mengadakan kerja sama dengan industri atau swasta, maka mereka juga akan mendapat BOPTN yang lebih banyak. Ditambah lagi, bila perguruan tinggi tersebut tidak membebankan uang gedung kepada mahasiswanya. "Itu pun akan menambah BOPTN yang akan diterima," ujar Patdono. Selain itu, perguruan tinggi yang banyak menerima mahasiswa Bidik Misi juga akan mendapat nilai lebih.
Sementara tentang UKT, Patdono mengatakan harus ada pemikiran yang dewasa dari semua elemen dalam menghadapi kebijakan ini. Menurutnya, tahun 2013 merupakan tahun transisi, yang disebabkan karena adanya kebijakan-kebijakan baru tentang perguruan tinggi.
Dalam penjelasannya, ia pun mengatakan bahwa sistem UKT yang diterapkan juga tergantung pada ekonomi mahasiswa. Selain itu, jenis jurusan dan perguruan tinggi juga turut mempengaruhi besarnya UKT.
Menurutnya, sistem UKT ini merupakan suatu upaya untuk mewujudkan biaya kuliah yang murah di perguruan tinggi seluruh negeri. Pasalnya pada sistem ini, mahasiswa sudah tidak akan dikenakan lagi biaya gedung, praktikum atau biaya tambahan lainnya. "Ini berbeda dengan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya," terang Patdono.
UKT merupakan biaya sisa yang harus dikenakan kepada mahasiswa. Awalnya, sistem kuliah yang di atur di UU adalah biaya kuliah tunggal. Akan tetapi, biaya kuliah tunggal yang sebenarnya cukup mahal tersebut menjadi lebih murah ketika sudah dibantu oleh dana BOPTN. "Jadi UKT itu ya biaya kuliah tunggal dikurangi BOPTN. Itu sisanya, dan tidak mahal," jelasnya.
Oleh karena itu, Patdono berharap agar mahasiswa tidak selalu berburuk sangka dengan UKT. Pasalnya, UKT merupakan sebuah sistem yang sudah dirumuskan dengan baik oleh pemerintah guna mensejahterakan anak didik di negeri ini. (guh/esy)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Sebagai bentuk dukungan terhadap riset energi bersih, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung