Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Pro dan kontra kerap kali mewarnai munculnya UU tersebut akhir-akhir ini. Baik dari mahasiswa maupun di kalangan masyarakat.
UU nomor 12 tahun 2012 ini mengatur tentang pembiayaan dan sumber-sumber pendanaan pendidikan tinggi. UU tersebut juga menawarkan pemecahan masalah biaya pendidikan perguruan tinggi, yakni dengan mengatur skema pembiayaannya.
Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat ,dan perguruan tinggi, pihak industri dan swasta pun diharapkan bisa ikut berkontribusi dalam membantu pembiayaan operasional pendidikan tinggi. "Swasta ataupun industri bisa membantu pembiayaan perguruan tinggi," ujar Ir Patdono Suwignjo MEng Sc, Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti). Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik yang berjudul Peran Swasta Membantu Pembiayaan Pendidikan Tinggi-Telaah Atas UU Pendidikan Tinggi, Kamis (2/5).
Ia menjelaskan, selama ini porsi paling besar dalam pembiayaan pendidikan tinggi ditanggung oleh pemerintah. Akan tetapi, jika industri sudah berperan di perguruan tinggi, maka hal itu dapat membantu pembiayaan perguruaan tinggi tersebut. "Industri banyak memberikan beasiswa kepada mahasiswa, bahkan ada juga yang menghibahkan peralatan untuk beberapa laboratorium," tuturnya.
Namun, hal yang berbeda disampaikan oleh Presiden BEM ITS, Zaid Marhi Nugraha. Menurutnya, keterlibatan sektor industri dalam pembiayaan perguruan tinggi merupakan bentuk upaya pelepasan tanggung jawab pemerintah. Ia juga menambahkan, alokasi anggaran pendidikan sesungguhnya sudah cukup besar, yaitu 20 persen dari APBN. "Dengan alokasi tersebut semestinya pembiayaan di perguruan tinggi juga sudah cukup besar," tambahnya.
Akan tetapi, Patdono meminta agar mahasiswa tidak berburuk sangka. Keterlibatan industri dalam hal ini bisa jadi akan bermanfaat bagi mahasiswa dan kampus. "Jika perguruan tinggi banyak bekerjasama dengan industri, maka Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diterima akan semakin besar," jelasnya.
Sementara itu, Prof Daniel M Rosyid PhD MRINA, salah satu guru besar Fakultas Teknologi Kelautan ITS mengatakan, sudah waktunya perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk mengelola penyelenggaraan pendidikan. Ia menilai, selama ini peran pemerintah terlalu besar. "Pemerintah terlalu ikut campur mengurusi pendidikan. Ini tidak bagus, karena tidak menimbulkan leadership dan enterpreneur," ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap perguruan tinggi harus kreatif dan inovatif supaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di negeri ini semakin baik. "Rektor juga harus ada ide dan gagasan bila mau sektor industri menyuntikkan dana. Tapi gagasan itu harus dipertanggungjawabkan," tambah Daniel.
Terakhir, Patdono mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengatur UU tentang Pendidikan Tinggi. Dan diharapkan tahun ini bisa selesai. Tak hanya itu, ia juga berharap ada peranan dari mahasiswa untuk mengawasi pelaksanaan UU nomor 12 tahun 2012 tersebut. (guh/nir)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung
Kampus ITS, ITS News — Guna meneguhkan komitmen sebagai World Class University (WCU), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyiapkan