ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
22 Maret 2013, 12:03

Pelajari Dulu UKT, Baru Ambil Sikap

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

UKT merupakan amanah Undang-Undang Perguruan Tinggi No 12 Tahun 2012, Perintah ini direalisasi dalam bentuk surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Mulai tahun 2013 ini, seluruh PTN akan menerapkan kebijakan ini.

Kata tunggal dalam UKT berarti tidak ada bentuk tarikan dana lain, kecuali Surat Permintaan Pembayaran (SPP). ”Besarnya nominal UKT ditentukan sebagai SPP maksimum yang boleh diterapkan oleh Dikti,” jelas Prof Dr Ing Herman Sasongko, Pembantu Rektor I ITS.

Dikatakan Herman, kebijakan UKT ini hanya diterapkan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sedangkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak termasuk. Penggolongan nominal pembayaran maksimum akan berbeda antara satu PTN dengan PTN yang lain. ”Untuk batas maksimum UKT untuk ITS masih belum diputuskan. Mungkin berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta,” paparnya.

Namun, Herman menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku bagi mahasiswa angkatan 2013. Rencananya, uang SPP yang dibebankan bergantung dengan pendapatan orang tua. Besarannya antara nol hingga jumlah SPP maksimum, tanpa SPI dan uang IPITS lagi.

Penggolongannya, sekitar 20 persen mahasiswa akan dikenai SPP nol rupiah. Selanjutnya, 30 persen mahasiswa akan dikenai biaya SPP dengan jumlah yang identik dengan yang sekarang Rp 1,8 juta yang masih ditambah dengan SPI sebesar Rp 5 juta dan uang IPITS yang telah dibagi per semester. Kategori ketiga, sekitar 30 persen dikenakan biaya yang lebih tinggi dari biaya sebelumnya hingga batasan SPP maksimum, karena tergolong berpenghasilan besar. Sisanya, akan akan dikenakan SPP maksimum itu sendiri karena tergolong sangat mampu.

Sementara itu, menanggapi tindakan mahasiswa ITS yang cenderung tidak setuju dengan sistem UKT, Herman mengatakan bahwa sistem ini justru mengakibatkan ITS mengalami defisit anggaran. Jika dibandingkan tahun lalu, jumlahnya mencapai Rp 39 milyar.

Dikatakannya, ITS sangat membutuhkan dana tersebut untuk program pengembangan kemahasiswaan dan akademik. Peruntukan dan eligibilitas Dana Bantuan Operasional PTN (BOPTN) hanya terbatas untuk dana operasional saja, bukan untuk pengembangan. ”Nah, sekarang silahkan ambil sikap. Tatkala almamater sedang kesulitan ini, apakah Anda sekalian malah akan menambah masalah?” tandasnya h seolabertanya kepada mahasiswa.

Menurut Herman, kalau sudah mengerti maksud dan dampaknya, baru boleh memilih sikap. ”Mau mendukung atau menolak, silakan. Intinya, jangan mengambil sikap kalau tidak mengetahui,” tegasnya.  

Sebagai perwakilan mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ITS akan memberikan wacana tentang UKT, Jumat (22/3). Tujuannya, agar mahasiswa dapat memahami dengan benar apa itu UKT. Sebagai tindak lanjut, Herman bersama Ir Muhammad Faqih MSA PhD, Pembantu Rektor II juga akan menggelar Open Talk bersama seluruh pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) ITS khusus untuk membahas UKT. (fin/ran)

Berita Terkait