ITS News

Sabtu, 20 Desember 2025
18 Maret 2011, 10:03

KPK: ITS Wajib Punya PPID

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Dengan balutan kaos dan jeans, Dedie Adi Nugroho dan David Septiwasaca , dua orang perwakilan dari KPK tersebut menyampaikan materi yang dibawakan. Benar saja, tim satu ini memang bukan tim penyidik atau  apapun, akan tetapi tim KPK bidang pencegahan bagian pendidikan dan pelayanan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dedie menjelaskan tentang penegakan pakta integritas yang sedang digalakkan oleh KPK di empat kota. Berdasarkan survey, Surabaya menduduki peringkat pertama diatas Palembang, Bandung, dan Makasar. “KPK langsung survey ke masayarakat tentang pelayanan publik terkait kinerja Pemkot, rata-rata masyarakat Surabaya menyatakan cukup bagus,” terang Dedie.

Ia menjelaskan, untuk sampai pada zona integritas atau pemerintah yang  bersih, transparan, dan akuntabilitas, dibutuhkan tiga pilar. Meliputi public sector, private sector, dan society governance. Public sector dan private sector merupakan sektor penting karena disana menjadi titik-tik potensial terjadi korupsi. Dedie memberi contoh pengurusan KTP, meski sederhana namun peluang korupsi tetap ada. “Kalau sudah ingin cepat, suap menyuap sangat mungkin terjadi,” paparnya.

Sedang society governance merupakan sinergitas pemerintah dan masyarakat untuk  bersama-sama terlibat dalam membuat kebijakan, mornitoring, dan pengawalan kebijakan. “Kampus misalnya, bukan rektorat saja yang membuat kebijakan, tapi juga mengajak eleman lain, termasuk mahasiswa,” tegas Dedie. Hal ini bertujuan agar bisa terwujud transapransi dan monitoring antara pihak birokrasi dan elemen yang dinaungi.

Selain itu, Dedie juga sedikit menyinggung ITS yang baru menaikkan biaya perkuliahan. Dedie menegaskan, mahasiswa dan semua pihak berhak menanyakan mengapa biaya tersebut naik  hingga alokasi kenaikan dana tersebut digunakan. 

“Jadi kalian boleh menanyakan dan minta transparansi alasan SPP naik, apakah jumlah dana kemarin sudah tidak mencukupi, serta mau digunakan apa saja kenaikan dana terbut, kalian berhak!,” lanjut Dedie menegaskan didepan empat puluh mahasiswa.

Menyambung uraian Dedie, David Septiwasaca menjelaskan tentang penegakan pencegahan korupsi di wilayah kampus. Salah satunya adalah dengan adanya penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) melalui pemebentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seperti yang tertuang dalam UU KIP. 

Karena ITS merupakan badan publik yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD, maka pihak kampus berkewajiban memberi pelayanan informasi terkait aliran dan penggunaan dana yang dikelola. “Apakah ITS dudah ada PPID? Kalau belum silahkan dikompor-kompori untuk dibentuk,” terang David..

Berdasarkan UU KIP, selain informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, atau merugikan kepentingan hubungan luar negeri, maka informasi layak untuk diberikan dan diberitahukan. "Informasi mengapa SPP naik apakah termasuk pengecualian di atas? Saya rasa tidak," pungkas David (fz/niv)

Berita Terkait