ITS News

Sabtu, 20 Desember 2025
30 Oktober 2010, 01:10

Melepas Ketergantungan Industri Militer dari Pihak Asing

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Hal yang mendasari dibuatnya UU ini karena pada tahun 2011, negara hanya mampu mengucurkan dana sebesar 2 triliun rupiah dari anggaran kebutuhan pokok minimum senjata TNI sebesar 11 triliun rupiah. Revitalisasi industri pertahanan dibutuhkan untuk kemandirian dalam hal pertahanan agar dapat memanfaatkan anggaran negara sebaik-baiknya.

"Indonesia adalah negeri yang minim dalam hal militer, hal ini sangat dilematis karena pertahanan merupakan alat utama bagi suatu negara," ungkap pria yang setiap harinya pulang pergi Jombang-Surabaya menggunakan jasa kereta api. Subchan juga menuturkan bahwa kondisi industri pertahanan  milik negara seperti dianak tirikan setelah masa reformasi. "Padahal sebelum masa reformasi, Indonesia merupakan negara yang disegani di dunia ketiga," lanjut Subchan.

Lantas apa hubungan antara UU baru ini dengan ITS ? Subchan menceritakan bahwa minggu lalu Deputi Relevansi Produktivitas IPTEK, Teguh Raharjo berkunjung ke ITS untuk mensosialisasikannya. "Memberikan informasi pada peneliti ITS bahwa penelitian yang diprioritaskan adalah program pemerintah," ungkap  pria yang murah senyum ini.

Subchan menjabarkan mengenai segitiga alutsista dimana terdapat pengguna, produsen, dan pemerintah. Produsen alutsista adalah industri dalam negeri. "Perguruan tinggi memberikan kontribusi di bidang penelitian bersama produsen," jelas Subchan. Produsen dalam hal ini adalah industri pertahanan dalam negeri yang tidak diberi dana penelitian.

"Nantinya akan ada paket seperti paket pembuatan kapal perusak untuk kapal peluncur rudal," celoteh Subchan. Lebih lanjutnya lagi, Subchan menjabarkan peneliti dari perguruan tinggi dapat ikut andil dalam paket tersebut. Misalnya dengan cara hanya mengupas sistem perkapalannya lalu sistem pengintaian dikerjakan oleh peneliti lain. "Disinilah peran ITS untuk ikut mengembangkan industri pertahanan negara Indonesia," lanjut Subchan.

Tindak lanjut dari UU ini diharapkan agar tidak ada lagi ketergantungan alutsista Indonesia pada luar negeri. Juga agar Indonesia memiliki pertahanan yang kuat sehingga tidak terjadi  kasus seperti di Ambalat. (el/az)

Berita Terkait