ITS News

Kamis, 28 Maret 2024
14 Desember 2022, 13:12

Mengupas Budaya Korupsi Bersama Dosen Fakultas Hukum

Oleh : itsojt | | Source : ITS Online

Taufik Rachman SH LLM PhD saat menjelaskan berbagai hal tentang korupsi pada kegiatan Diskusi Publik, Minggu (11/12)

Kampus ITS, ITS News — Tindak pidana korupsi merupakan sebuah pelanggaran yang marak terjadi di Indonesia. Dosen pengajar di bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman SH LLM PhD menjelaskan lebih lanjut mengenai tindak pidana ini pada kegiatan Diskusi Publik bertema Korupsi Budaya Tirani, Minggu (11/12)

Taufik menjelaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Akan tetapi, jika berbicara mengenai korupsi di luar konteks hukum, maka akan banyak definisi mengenai korupsi. “Oleh karena itu, korupsi dalam konteks sosial dengan korupsi dalam konteks hukum itu berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik juga menjelaskan faktor-faktor yang menjadi pendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat empat hal yang menjadi pendorongnya, yakni kebutuhan, kerakusan, kurangnya integritas dan moral, serta adanya kesempatan. Empat hal ini disimpulkan sendiri oleh Taufik melalui pengalaman serta bacaannya.

Selain itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh dosen asal Singapura, ditemukan suatu fakta yang menunjukkan bahwa perilaku korupsi di Indonesia sangat sulit diberantas. Fenomena ini ditengarai terjadi karena kurangnya meritokrasi, gaji yang rendah, birokrasi dan ketidakefisienan, kontrol disiplin yang lemah dan tidak efektif, serta ketergantungan pada reformasi bertahap dan instrumental.

Taufik Rachman SH LLM PhD (kiri) saat sesi penyerahan plakat sebagai kenang-kenangan dari kegiatan Diskusi Publik bertema Korupsi Budaya Tirani

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Gedung Pascasarjana ini, Taufik juga menjelaskan beberapa hal buruk yang dapat timbul dari perilaku korupsi. Diantaranya adalah perenggutan kebebasan rakyat, terganggunya kesehatan dan Hak Asasi Manusia (HAM), hingga hilangnya nyawa orang lain. Parahnya, efek buruk dari tindak pidana ini justru tak banyak berdampak pada pelakunya, melainkan pada rakyat yang uangnya dikorupsi.

Dalam kasus yang sampai merenggut nyawa orang lain tersebut, Taufik memberikan contoh korupsi dana pembangunan. Dana pembangunan yang dikorupsi menyebabkan material-material yang digunakan dalam pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut tentu membuat kondisi infrastruktur yang dibangun berkualitas buruk. Akibatnya, sewaktu-waktu infrastruktur tersebut dapat roboh dan merenggut nyawa orang yang di sekitarnya.

Oleh karena itu, dosen Universitas Airlangga tersebut menekankan bahwa korupsi harus segera diberantas dan ditindak secara tegas, salah satunya dengan membangun sistem integrasi nasional. Sistem ini ditopang oleh berbagai pihak, mulai dari sistem legislatif, sistem eksekutif, hingga masyarakat sipil dan sektor swasta yang berintegritas. “Jika ada satu penopang yang tidak berintegritas, maka kita harus melawannya,” pungkasnya mengakhiri. (*)

 

Reporter: Muhammad Fadhil Alfaruqi
Redaktur: Erchi Ad’ha Loyensya

Berita Terkait