ITS News

Kamis, 25 April 2024
21 November 2021, 09:11

Lewat Gravitation, Bahas Legalitas dan Teknis Kabel Bawah Laut

Oleh : itsojt | | Source : ITS Online
Laut Indonesia

Ilustrasi Laut Indonesia (sumber: emaze.com)

Kampus ITS, ITS News – Perkembangan dalam segala aspek kehidupan di bumi saat ini tidak lepas dengan berbagai kemajuan teknologi salah satunya kabel bawah laut. Kabel bawah laut menjadi media transmisi data dan informasi yang menghubungkan berbagai negara. Untuk menjalankan fungsinya tersebut kabel bawah laut dibentangkan melintasi perairan di berbagai negara. Bagaimana aspek legalitas dan teknis dalam pemasangan kabel laut di dunia?

Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana ST ME PhD membuka penjelasannya dengan fakta bahwa laut menyimpan segala potensi sehingga wajar terjadi polemik dalam pemanfaatannya. Namun meskipun begitu, pria yang akrab disapa Andi ini menyebutkan bahwa nyatanya manusia lebih memahami hal-hal di luar angkasa ketimbang apa yang ada di dalam laut. Hal ini tak lepas dari kesulitan medan dari laut Namun dengan mengingat berjuta manfaat yang disimpan laut, Andi terus gigih dalam melakukan berbagai upaya salah satunya pemetaan laut.

Hal lain dalam pemanfaatan laut adalah konflik kepentingan antar negara. Meskipun sudah ada hukum laut internasional, ada saja negara-negara yang melenceng mulai dari delineasi wilayah lautnya hingga kegiatan pemanfaatan di dalam areanya. Namun, Andi menekankan bahwa laut sejatinya bukan menjadi pemisah melainkan pemersatu dari berbagai negara. Jika terjalin komunikasi dan negosiasi yang tepat, laut dapat menjadi pendorong ekonomi yang besar. Dan jika Indonesia memanfaatkannya dengan tepat, gelar poros maritim dunia bisa diraih mengingat besarnya wilayah Indonesia.

Dr I Made Andi Arsana

I Made Andi Arsana ST ME PhD sebagai pembicara pada Webinar Gravitation Departemen Teknik Geomatika ITS

“Apakah boleh negara A mengirimkan barang ke negara B dengan melintasi laut dari negara C?” tanya Pria asal Bali ini. Andi menyebutkan bahwa mayoritas orang berpikiran hal ini tidak boleh karena seharusnya wilayah laut menjadi kedaulatan pemiliknya. Padahal jelas hal ini diizinkan menurut United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS). Hal ini berlaku juga pada pemasangan kabel bawah laut. Bahwasanya pemasangan kabel laut ini legal menurut hukum dan berlaku.

Selain legalitasnya, lanjut Andi, teknis pemasangan kabel laut juga sudah dirincikan pada UNCLOS menurut jenis zona lautnya. Sehingga, pembuatan kabel bawah laut yang melewati negara lain tidaklah jadi masalah dengan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pada perbatasan laut tidak bisa disamakan dengan pengelolaan batas darat.

Dalam webinar Gravitation dari Departemen Teknik Geomatika ini, Andi menekankan bahwa pada dasarnya laut itu untuk hajat milik banyak pihak. Dengan catatan, perlu adanya kesepakatan dan kerja sama spesifik yang dilakukan dengan negara yang bersangkutan. “Seimbangkan antara kepentingan nasional dan ketaatan pergaulan internasional,” pungkas Andi. (*)

Reporter: Gandhi Kesuma
Redaktur: Gita Rama Mahardhika

Berita Terkait