ITS News

Jumat, 29 Maret 2024
13 Februari 2020, 09:02

Sikapi Omnibus Law, ITS Gelar Diskusi Bersama

Oleh : itsmis | | Source : www.its.ac.id

Para narasumber dan peserta FGD Omnibus Law di Rektorat ITS

Kampus ITS, ITS News – Untuk menyikapi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penerapan Omnibus Law di Indonesia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Ruang Sidang Rektorat ITS, Selasa (2/11). FGD ini menghadirkan narasumber utama dari Kemenko Perekonomian, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan dosen dari Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITS.

Agus Muhamad Hatta ST MSi PhD, yang mewakili Wakil Rektor IV ITS dalam memberikan sambutannya menyampaikan, Omnibus Law saat ini menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan. Khususnya mengenai dampak yang akan diberikan bagi Indonesia di masa depan, baik dari segi hukum, perencanaan wilayah, dan perekonomian. “Karenanya dalam FGD ini, kami mengundang tiga narasumber utama dari bidang terkait,” jelasnya.

Dosen yang kerap disapa Hatta ini melanjutkan, Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam undang-undang, atau mengatur ulang ketentuan dalam Undang-Undang ke dalam satu UU (Tematik). “Omnibus Law sendiri telah banyak diterapkan di berbagai negara dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan dan daya saing investasi,” papar dosen Teknik Fisika ini.

Dr Lilik Pudjiastuti SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga ketika menyampaikan materi dalam FGD terkait Omnibus Law

Dida Gardera, Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian menjelaskan, latar belakang dari diterapkannya Omnibus Law bagi Indonesia adalah kondisi internal Indonesia, di mana terjadi tumpang tindih regulasi, tingginya angka pengangguran, dan efektivitas investasi yang rendah. “Selain itu, jumlah UMKM di Indonesia besar, namun produktivitasnya masih rendah,” ungkapnya.

Untuk menuju Indonesia maju 2045, lanjut Dida, diperlukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang mendukung simplifikasi regulasi dan perizinan, investasi yang berkualitas, pemberdayaan UMKM, dan penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. “Melalui adanya RUU Cipta Lapangan Kerja ini, diharapkan pada tahun 2024 PDB per kapita masyarakat (Indonesia) dapat naik hingga 6,8 sampai 7 juta,” terangnya.

Sementara itu, Dr Lilik Pudjiastuti SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga juga menjelaskan, akan ada 81 Undang-Undang atau sekitar 1.240 pasal yang terdampak dari diterapkannya Omnibus Law ini. Undang-undang tersebut nantinya dibahas sesuai 11 klaster pembahasan yang meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berwirausaha dan lain-lain. “Dalam klaster penyederhanaan perizinan nantinya dapat mempermudah masyarakat dalam berwirausaha,” ujarnya.

(Dari kiri) I D A A Warmadewanthi ST MT PhD, Ir Putu Rudi Setiawan M Sc, Agus Muhamad Hatta ST MSi PhD, Dida Gardera, dan Dr Lilik Pudjiastuti SH MH usai penyerahan cinderamata

Sedang terkait substansi Omnibus Law bagi lingkungan, Ir Putu Rudy Setiawan MSc menjelaskan bahwa Omnibus Law ini juga berdampak pada penyederhanaan perizinan lingkungan. Dibandingkan sebelumnya dilaksanakan Omnibus Law, izin lingkungan sebagai syarat izin usaha membutuhkan waktu yang lama dan sulit, selain itu belum diintegrasikan dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin). “Nah, dengan Omnibus Law ini, diharapkan izin lingkungan akan lebih sederhana, dapat melibatkan masyarakat, dan terintegrasi dengan Andal Lalin dari kegiatan usaha tersebut,” tuturnya.

Terakhir, Dida juga menyampaikan bahwa Omnibus Law menekankan bahwa apapun kegiatan ekonomi harus selalu mempertimbangkan lingkungan. Karenanya, peraturan mengenai Andal Lalin tetap menjadi syarat pendirian usaha, namun lebih dipermudah. “Melalui Omnibus Law ini, harapannya tujuan Indonesia maju di tahun 2045 dapat mudah dicapai melalui harmonisasi hukum dan regulasi Indonesia,” pungkasnya. (sin/HUMAS ITS)

Berita Terkait