ITS News

Kamis, 25 April 2024
03 Desember 2019, 09:12

Difabel Masih Jadi Anak Tiri

Oleh : itsmia | | Source : -

Ilustrasi minimnya fasilitas umum ramah difabel di Indonesia. Sumber gambar: kompas.com/Garry Andrew Lotulung

Kampus ITS, Opini — Tanggal 3 Desember ditetapkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai Hari Disabilitas Internasional. Harapan utamanya, agar terwujud masyarakat dunia yang hidup beriringan dalam berbagai perbedaan. Tanpa meninggalkan siapapun, atas dasar kelompok dan golongan, termasuk para penyandang disabilitas di Tahun 2030.

Tujuan lahirnya hari ini sesuai tiga pilar utama PBB, yakni pembangunan, HAM, dan perdamaian keamanan. Guna mencapai hal tersebut, diperlukan tindakan nyata dari kedua pihak, baik penyandang disabilitas, maupun masyarakat pada umumnya. Terlebih, menurut studi International Labour Organization (ILO), apabila diberdayakan dengan cara yang sesuai, penyandang disabilitas dapat memberikan nilai tambah yang lebih bagi perekonomian suatu negara.

Berdasarkan data PBB, terdapat lebih dari satu miliar orang atau sekitar lima belas persen orang di seluruh dunia hidup sebagai penyandang disabilitas. Disabilitas sendiri merupakan suatu gangguan yang relatif signifikan dialami seseorang. Biasanya merujuk pada fungsi individu, seperti gangguan fisik, sensorik, kognitif, intelektual, penyakit mental, dan berbagai jenis penyakit kronis.

PBB menyebutkan, penyandang disabilitas mengalami kesehatan yang lebih buruk, prestasi lebih rendah, peluang ekonomi lebih sedikit, dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibanding masyarakat pada umumnya. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh banyaknya hambatan yang dihadapi dan kurangnya layanan yang tersedia bagi penyandang disabilitas seperti teknologi informasi dan transportasi.

Kendala-kendala ini sebenarnya bisa diatasi dengan menyediakan kebijakan, lingkungan fisik, dan sikap sosial yang anti diskriminasi. Sebab, orang dengan disabilitas berhak mendapatkan pelayanan yang setara dengan orang-orang lainnya.  Namun, kenyataan seringkali berbanding terbalik dengan harapan.

Indonesia Tak Acuh Difabel

Meskipun hak-hak warga disabilitas sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Indonesia masih belum bisa memenuhi hak tersebut. Penyandang disabilitas masih belum mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk dalam hal mobilitas, akses pekerjaan yang layak, akses pendidikan, hak berwisata, hingga perlindungan hukum. Meskipun tergolong minoritas, keberadaan penyandang disabilitas suatu negara haruslah dijamin keberlangsungan hidupnya. Namun tampaknya, peran negara masih sangat jauh dalam memahami kebutuhannya. 

Berdasarkan Statistik Pendidikan 2018, persentase penyandang disabilitas dengan usia lima tahun ke atas dan bersekolah hanya 5,48 persen. Persentase tersebut jauh dari penduduk yang bukan penyandang disabilitas, yaitu mencapai 25,83 persen. Selain itu, penyandang disabilitas yang belum atau tidak pernah bersekolah sama sekali mencapai 23,91 persen. Adapun penduduk usia lima tahun ke atas yang bukan disabilitas dan belum sekolah hanya 6,17 persen. Sementara itu, penyandang disabilitas yang tidak bersekolah lagi sebesar 70,62 persen. Tak bisa dipungkiri, kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain, sulitnya akses sekolah. 

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, 62 diantaranya tidak memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB). Di Indonesia sendiri hanya sepuluh persen dari 1,6 juta penyandang disabilitas yang bersekolah di SLB. Letak SLB yang terlalu jauh masih menjadi alasan anak-anak itu tidak bersekolah. Selain itu, dari dua ribu SLB yang ada, 75 persennya merupakan SLB swasta yang menarik biaya lebih mahal. Keadaan ini diperparah dengan sekolah umum yang menolak anak-anak penyandang disabilitas.

Dari sisi pekerjaan, Bappenas menyebut bahwa baru 25 persen penyandang disabilitas yang bisa bekerja baik di sektor formal dan informal. Dari jumlah tersebut, sekitar 39.9 persen penyandang disabilitas bekerja sebagai petani, 32.1 persen sebagai buruh, 15.1 persen di sektor jasa dan sisanya di perusahaan swasta maupun wiraswasta.

Deputi Menteri Bappenas bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Pungky Sumadi mengatakan, penyerapan kerja penyandang disabilitas yang masih rendah dipicu oleh sudut pandang masyarakat mengenai para difabel. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja yang ramah bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas.

Guilding block yang diarahkan untuk ‘menabrak’. Sumber: detik.com

Tak berhenti di situ, kebutuhan harian yang paling mendasar berupa fasilitas umum pun ternyata juga belum diperhatikan pemerintah. Setiap pembaca pasti menyadari akan minimnya fasilitas difabel yang bisa kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Kalaupun ada, fungsinya untuk membantu malah dipertanyakan. Sebenarnya, dibangun untuk mempermudah atau malah mencelakakan penyandang disabilitas? 

Saya contohkan guiding block berwarna kuning yang sering kita jumpai di trotoar jalan. Tak ada yang tak paham jika fasilitas ini merupakan salah satu alat bantu gerak bagi kaum difabel. Namun, sepertinya alat bantu itu pun berkhianat. Banyak ditemui di kehidupan nyata, guiding block terhalang pohon, tiang lampu, bahkan mengarah pada selokan. Sederhananya, bisa disimpulkan bagaimana tingkat pemahaman dan kepedulian pemerintah pada penyandang difabel. 

Terakhir, masih kurangnya dukungan pemerintah dalam pengembangan industri lokal yang ramah disabilitas. Tak ada salahnya jika Indonesia turut serta mengembangkan kursi roda canggih, lift khusus bagi pemakai kursi roda, kloset desain universal, kursi roda, serta aplikasi yang membantu akses penyandang disabilitas di telepon pintar. 

Pemerintah seharusnya mencontoh negara-negara seperti Jepang, Amerika, ataupun tetangga kita, Singapura. Jepang misalnya, boleh saja disebut sebagai negara maju yang begitu sibuk. Namun, sesibuk-sibuknya Jepang, mereka tetap memiliki waktu untuk menyediakan ruang dan memberikan kesempatan yang setara kepada para difabel.

Bukannya teknologi ajaib seperti mobil terbang, Jepang lebih serius menyediakan fasilitas umum yang biasa digunakan oleh orang normal yang disesuaikan dengan kebutuhan para difabel. Contoh kecilnya adalah toilet. Dibandingkan dengan toilet pada umumnya, toilet untuk difabel berukuran lebih luas dan dilengkapi dengan banyak pegangan di pinggiran tembok, pinggiran kloset, dan pinggiran wastafel. Tak cuma toilet, tempat parkir khusus pun disediakan bagi para difabel di pusat pertokoan, Rumah sakit, rest area, supermarket, taman, dan fasilitas umum lainnya. Parkir khusus ini biasanya ditempatkan di depan atau di pinggir pintu masuk gedung.

Segala penyediaan fasilitas difabel pada dasarnya bukan untuk membeda-bedakan. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi pintu gerbang bagi para difabel untuk mengambil fungsi dalam kehidupan sosial dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Sebab, meskipun minoritas teman-teman difabel juga warga Indonesia yang membayar pajak, melaksanakan kewajiban, dan memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.

Ditulis oleh:

Amira Layyina

Mahasiswa S-1 Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota ITS

Angkatan 2017

Reporter ITS Online

Berita Terkait