ITS News

Kamis, 25 April 2024
15 November 2018, 18:11

Kementerian ESDM Harus Mengubah Kebijakan Tidak Rasional dan Tidak Adil

Oleh : itsmis | | Source : -

Prof Ir Mukhtasor MEng Phd dalam forum diskusi tentang energi laut di Jakarta.

Kampus ITS, ITS News – Pengembangan energi terbarukan di Indonesia berada di persimpangan jalan. Di satu sisi ada amanat untuk meningkatkan pemanfaatannya dalam proporsi yang signifikan, namun kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberi medan bisnis yang rasional dan adil bagi energi terbarukan, khususnya energi laut. Hal tersebut diutarakan Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof Ir Mukhtasor M Eng PhD, dalam acara Marine Technical Discussion Forum di BKI Building, Jakarta, Selasa (14/11).

Mukhtasor, sapaannya, mengungkapkan, salah satu lokasi potensi energi gelombang laut yang besar adalah dari Samudera Indonesia. Kalau dimanfaatkan untuk Pulau Jawa, sambungnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM harga energi laut yang dapat diambil oleh PLN paling tinggi adalah 85 persen dari biaya pokok produksi yang berlaku di Pulau Jawa.

Padahal, ia melanjutkan, pasokan listrik di Jawa mayoritas dari energi fosil, utamanya batu bara dan gas. “Artinya, energi gelombang laut yang lebih bersih dan berkelanjutan dipatok pada harga yang lebih rendah daripada harga energi fosil,” terang dosen Teknik Kelautan ITS, Fakultas Teknologi Kelautan (FTK) ITS ini.

Menurutnya, tidak ada pembelaan memadai untuk energi baru yang berpotensi besar dan berkelanjutan di Indonesia. Energi gelombang laut bukan hanya energi yang terbarukan, namun juga energi yang baru dan potensial. Energi gelombang laut relatif lebih stabil dari pada energi angin, arus pasang surut, maupun surya. “Dalam aplikasinya, energi laut sudah semakin matang dan beberapa dunia telah mulai mengadopsi untuk aplikasi,” ungkapnya.

Namun pada kenyataannya, ia melihat bahwa perlakuan pada energi laut tidak adil. Misalnya, Peraturan ESDM yang berlaku memutuskan bahwa harga energi hidro dapat dibeli sampai angka 100 persen dari biaya pokok produksi. Sementara energi laut dibatasi maksimal 85 persen biaya pokok produksi.

Dikatakan Mukhtasor, itu berarti energi yang dibangun di lautan dihargai lebih murah daripada energi yang dibangun di sungai. Padahal, tambahnya, membangun di laut tentu membutuhkan usaha yang lebih sulit dan konstruksi yang lebih mahal. “Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, harus memperbaiki kebijakan energi yang tidak rasional dan tidak adil ini,” tegas Mukhtasor. (owi)

Guru Besar ITS Prof Ir Mukhtasor MEng Phd dalam forum diskusi tentang energi laut bertajuk The Rise of Marine Renewable Energy in Indonesia; The Eldorado of The East

Berita Terkait