ITS News

Jumat, 19 April 2024
19 November 2017, 12:11

Tiga Amanat Susi Kepada Mahasiswa

Oleh : gol | | Source : -

Kampus ITS Surabaya, ITS News – Ketika orasi ilmiah, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Dr (HC) Susi Pudjiastuti menagih komitmen mahasiswa untuk menjaga kelautan dan perikanan Indonesia. Hal ini ia sampaikan sesaat sebelum menerima gelar Doktor Honor Causa (HC) secara resmi dari Rektor ITS di Grha Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jumat (10/11).

Dalam orasinya, Susi menyampaikan bahwa wilayah laut Indonesia bukan hanya miliknya maupun pemerintahan. Melainkan seluruh rakyat Indonesia, utamanya mahasiswa ITS yang memiliki latar belakang kemaritiman. “Gelar HC ini saya berikan untuk kalian semua yang hadir disini, terutama mahasiswa yang akan menjadi penerus saya,” ujar Susi bersemangat.

Selanjutnya, Susi menjelaskan tiga pilar utama kebijakan kelautan dan perikanan RI yang dapat mempertahankan keamanan dan sumber daya yang terkandung di dalamnya. Di antaranya, yang pertama adalah kedaulatan. “Kedaulatan ini sudah tercermin jelas pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Jadi kita harus mengamalkannya demi kemakmuran rakyat Indonesia,” ucap pemilik Susi Air tersebut.

Susi juga menjelaskan program-program yang sudah dan akan ia lakukan dalam rangka menegakkan pilar kedaulatan. Yang pertama adalah untuk menegaskan komitmen pemerintah RI untuk memberantas Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) fishing. ”Saya ingin menunjukkan kepada dunia dan menagih komitmen hadirin yang ada disini untuk turut memerangi IUU fishing,” tutur Menteri Kabinet Kerja 2014-2019 itu.

Yang kedua adalah penghentian sementara perizinan untuk kapal eks-asing dan penghentian alih muatan di tengah laut. Susi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 dan 10/PERMEN-KP/2015 tentang penghentian sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk memulihkan sumber daya ikan yang sudah terkuras dan memperbaiki lingkungan yang rusak,” paparnya.

Kemudian yang terakhir adalah implementasi Undang-Undang Perikanan melalui penenggelaman kapal. Penenggelaman kapal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009. “Penenggelaman kapal itu bukanlah ide saya maupun Presiden RI, Joko Widodo, tapi itu adalah amanah undang-undang UU perikanan no 45 tahun 2009,” tegas ibu dari tiga anak tersebut.

Penenggelaman tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera dan memulihkan sumber daya ikan. “Setelah diberlakukannya kebijakan itu, sumber daya ikan telah pulih dan para nelayan dapat lebih mudah mendapatkan ikan sehingga tidak perlu jauh melaut dan dapat menghemat BBM (Bahan Bakar Minyar,red),” pungkas penyadang gelar HC ketiga ITS itu. (mir/van)

Berita Terkait