ITS News

Kamis, 18 Desember 2025
16 November 2016, 16:11

Tiga Unsur Utama Metode Sertifikasi Tanah

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Seminar yang digelar di Gedung Robotika ITS itu langsung mengundang Professor yang sekaligus mantan presiden kehormatan Federasi Surveyor Internasional, Prof Stig Enemark. Menurutnya, sistem FFP dapat memastikan administrasi tanah yang telah sesuai ukurannya dapat disertifikasi dalam waktu yang relatif singkat. Dan biayanya pun terjangkau.

Profesor Manajemen Tanah di Departemen Pembangunan dan Perencanaan Aalborg University, Denmark tersebut menerangkan ada tiga prinsip utama FFP. "Di antaranya kerangka tata ruang, kerangka hukum, dan kerangka institusi," paparnya dalam seminar yang bekerjasama dengan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) ini.

Dalam penjelasannya, kerangka tata ruang mendukung pencatatan bagaimana cara tanah ditempati dan digunakan. Kerangka kelembagaan atau hukum dirancang untuk mengelola hak-hak, penggunaan lahan dan sumber daya alam, dan untuk memberikan layanan yang inklusif, terjangkau dan dapat diakses.

Selain itu, kerangka ini juga berkaitan dengan tata kelola tanah yang baik, kerangka kebijakan, pengaturan kelembagaan, struktur organisasi, penggelaran sumber daya lokal, kemitraan, distribusi tanggung jawab, dan pembangunan efisien. Di sini pemerintah bertanggung jawab langsung untuk membuat sistem operasionalnya.

Kerangka institusi berperan mendukung dua komponen sebelumnya dan mendefinisikan bagaimana hak-hak, pembatasan dan tanggung jawab di negeri yang sedang dikelola. Dengan selalu berpatokan pada pertimbangan pengaturan kepemilikan lahan yang sudah ada (existing) di dalam negeri sebelumnya.

Tiga hal tersebut menurut Enemark, bertujuan untuk memberikan keamanan pada kepemilikan tanah melalui pengakuan dari semua pihak yang sah. Keamanan tersebut juga dapat dirasakan dengan cara merekam bukti yang sesuai haknya pada registrasi nasional yang dapat diakses publik.

Berbiara perihal sasaran utama metode FFP ini, Enemark memberi penjelasannya. "FFP difokuskan pada negara-negara berkembang, dimana sistem administrasi pertanahannya saat ini belum memberikan solusi efektif," ujarnya. (io13/akh)

Berita Terkait