ITS News

Rabu, 24 April 2024
16 November 2016, 12:11

Konsep FFP, Terobosan Baru Administrasi Pertanahan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Dari berbagai negara di dunia, hanya ada 40 negara yang memiliki Land Administration atau administrasi pertanahan. Di negara berkembang seperti Indonesia, hanya sepuluh persen daerah yang memiliki administrasi pertanahan. 

Hal ini disebabkan oleh kurangnya kepedulian terhadap administrasi tanah dan lambatnya proses sertifikasi tanah. Sampai saat ini, Indonesia masih menggunakan sistem sertifikasi tanah berdasarkan akurasi pengukuran tanah. Padahal sistem tersebut memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, konsep FFP  menjadi terobosan baru bagi Indonesia.
Prof Stig Enemark menjelaskan konsep FFP adalah konsep pembuatan administrasi pertanahan yang sesuai kebutuhan. Melalui konsep ini, administrasi pertanahan disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan tanah tanpa mengurangi nilai akurasi dari pengukuran tanah. 

President Federation Internationale des Geometres ini menjelaskan konsep FFP adalah konsep yang fleksibel, geografis dan memperhatikan kepadatan pembangunan. Konsep ini juga dilakukan secara bertahap. 

Pria berusia 73 tahun ini menjelaskan, konsep FFP ini dirancang karena adanya kesenjangan kadaster dan adanya sistem penggunaan lahan secara berlebihan. "Manfaat dari konsep FFP ialah memastikan sistem administrasi tanah dan ketepatan pembangunan dalam jangka waktu singkat dan biaya terjangkau," jelas pria kelahiran 1 February 1943 tersebut. 
Selain itu, manfaat sosial FFP cukup banyak. Diantaranya, mendukung pemerintah dari segi hukum, pengurangan kemiskinan, keamanan kepemilikan, keamanan kredit, mendukung pajak perumahan, dan mendukung pasar formal. "Administrasi pertanahan ini adalah dasar untuk hak konseptual, pembatasan/ larangan dan tanggung jawab terkait orang serta kebijakan dan tempat" ujar Stig Enemark
Stig menjelaskan, Hukum terkait dengan pendaftaran dan keamanan lahan, pembatasan berkaitan dengan pengontrolan pengguna lahan, serta tanggung jawab hukum berarti tugas sosial dan  komitmen tiap etnis untuk keberlanjutan lingkungan. (jel)

Berita Terkait