Ekspor adalah kegiatan mengirimkan barang dari dalam ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan yang mendatangkan barang dari luar ke dalam negeri. Nadya menjelaskan semua perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut wajib memiliki izin. "Izinnya sebenarnya ada banyak, tetapi yang wajib ada dua sebelum mulai melakukan ekspor-impor," terangnya.
Yang pertama yakni Angka Pengenal Import (API) yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdangan dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Alumnus Jurusan Teknik Industri tersebut menerangkan ada dua jenis API yang berlaku yaitu API Umum dan API Producer. Setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu API.
"Perusahaan dengan API Producer hanya diperbolehkan mengimpor semua barang untuk memenuhi keperluan sendiri. Sedangkan API Umum mengimpor barang untuk diperdagangkan, tidak untuk dipakai sendiri," terangnya. Dan izin tersebut harus dimiliki sebelum perusahaan melakukan ekspor dan impor.
Ada keuntungan sendiri ketika perusahaan sudah mengantongi izin. Salah satunya, perusahaan akan mendapat fasilitas seperti restitusi pajak. "Hal tersebut menjadi hal penting untuk pemenuhan regulasi baik di negara kita dan negara tujuan karena itu akan ada impact costnya," imbuhnya dalam acara besutan Logistic & Supply Chain Management Laboratory (LSCM) tersebut.
Selain API dan NIK, dwelling time juga akan berpengaruh pada biaya impor. Dwelling time adalah waktu yang dibutuhkan ketika barang yang diimpor datang hingga dikeluarkan dari pelabuhan. "Saat ini dwelling time yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia adalah 2,2 hari.semakin lama dwelling time, biaya supply chain semakin mahal," sambung Nadya.
Dalam dunia ekspor impor juga akan ditemukan istilah Harmonized System Code (HS Code) dan Certificate Of Origin (COO). HD Code yaitu kode klasifikasi produk atau bahan sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di Bea Cukai dan instansi pemerintah. "Setiap barang punya HS Code yang terdiri dari enam hingga sepuluh digit," jelasnya dalam acara yang bertempat di Auditorium Sinarmas JTI tersebut.
Sementara COO merupakan suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar Negara baik perjanjian bilateral, regional maupun multilateral. "Dokumen tersebut berfungsi sebagai keterangan yang menyatakan bahwa barang yang diekspor atau diimpor berasal dari suatu negara tersebut," pungkasnya.
Beda halnya dengan supply chain yang memiliki pendidikan khusus untuk mempelajarinya, ekspor impor hanya bergantung dengan pengetahuan dan kekuatan masing masing tim perusahaan. "Karena sangat banyak hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan dalam ekpor impor, kalau tidak jelas harus minta bantuan ke pihak yang lebih mengerti," terangnya.
Ia berharap agar acara ini bisa terus dilanjutkan, terutama terkait isu ekspor-impor terbaru, karena pengetahuan ini akan sangat membantu bagi mahasiswa, khususnya di jurusan yang menggeluti bidang ini. "Supaya mereka bisa mengetahui hubungan antara apa yang mereka pelajari dengan dunia kerja, biar tidak kaget," tutupnya. (mei/gol)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung
Kampus ITS, ITS News — Guna meneguhkan komitmen sebagai World Class University (WCU), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyiapkan