Ekspor adalah suatu kegiatan bagaimana mengirimkan barang dari dalam ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan yang mendatangkan barang dari luar ke dalam negeri. Nadya menjelaskan bahwa, semua perusahaan yang melakukan aktifitas tersebut wajib memiliki izin. "Izinnya sebenarnya ada banyak, tetapi yang wajib ada dua sebelum mulai melakukan ekpor impor," terangnya.
Yaitu Angka Pengenal Import (API) yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdangan dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Wanita yang merupakan alumni Jurusan Teknik Industri tersebut menerangkan bahwa, ada dua jenis API yang berlaku yaitu API Umum dan API Producer, dan setiap perusahaan hanya boleh memiliki satu API.
"Bedanya kalau API Producer perusahaan tersebut hanya diperbolehkan mengimpor semua barang untuk memenuhi keperluan sendiri. Sedangkan API Umum mengimpor barang untuk diperdagangkan, tidak untuk dipakai sendiri," terangnya. Dan izin tersebut harus dimiliki sebelum perusahaan melakukan ekspor dan impor.
Keuntungan ketika izin tersebut sudah dimiliki adalah, perusahaan akan mendapat fasilitas seperti restitusi pajak. "Menjadi hal penting untuk pemenuhan regulasi baik di negara kita dan negara tujuan karena itu akan ada impact costnya," imbuhnya dalam acara besutan Logistic & Supply Chain Management Laboratory (LSCM) tersebut.
Selain API dan NIK, dweling time juga akan berpengaruh pada biaya import. Dweling time adalah waktu yang dibutuhkan ketika barang yang diimport datang hingga dikeluarkan dari pelabuhan. "Saat ini dweling time yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia adalah 2,2 hari. Dweling time lama biaya semakin mahal," sambung Nadya.
Dalam dunia ekspor impor juga akan ditemukan istilah Harmonized System Code (HS Code) dan Certificate Of Origin (COO). HD Code yaitu kode klasifikasi produk atau bahan sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di Bea Cukai dan instansi pemerintah. "Setiap barang punya HS Code yang terdiri dari enam hingga sepuluh digit," jelasnya dalam acara yang bertempat di Auditorium Sinarmas JTI tersebut.
Sementara COO merupakan suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar Negara baik perjanjian bilateral, regional maupun multilateral. "Dokumen tersebut berfungsi sebagai keterangan yang menyatakan bahwa barang yang diekspor atau diimpor berasal dari suatu Negara tersebut," pungkasnya.
Nadya memaparkan bahwa, beda halnya dengan supply chain yang memiliki pendidikan khusus untuk mempelajarinya, ekspor impor hanya bergantung dengan pengetahuan dan kekuatan masing masing tim perusahaan. "Karena sangat banyak hal yang harus dipersiapkan dan dilakuakn dalam ekpor impor, kalau tidak jelas harus minta bantuan ke pihak yang lebih mengerti," terangnya.
Ia berharap agar acara ini bisa terus dilanjutkan, terutama terkait isu isu terbaru karena akan sangat membantu bagi mahasiswa. "Supaya mereka bisa mengetahui hubungan antara apa yang mereka pelajari dengan dunia kerja, biar tidak kaget," tutupnya. (mei)
Kampus ITS, ITS News – Transparansi informasi merupakan hal yang krusial dalam keberlanjutan sebuah institusi. Berangkat dari inisiasi tersebut,
Surabaya, ITS News – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memperkuat perannya dalam mendorong pendidikan berkelanjutan melalui audiensi bersama Dinas
Kampus ITS, ITS News — Apresiasi mahasiswa yang aktif berorganisasi, Lembaga Pengelola Dana Abadi (LPDA) Institut Teknologi Sepuluh
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi