Donny mengawali pemaparannya dengan sebuah pertanyaan. "Tadi ketika daftar ulang peserta kalian diminta untuk menuliskan nomor telepon kalian tidak? Untungnya tidak ya, tadi saya lihat," ujarnya. Menurutnya jika dalam suatu kesempatan diminta untuk mengisi nomor telepon perlu ditanyakan dengan jelas untuk apa nomor tersebut.
"Karena sering tiba-tiba kita dapat sms atau telepon masuk dari orang yang tidak kenal, menawarkan produk atau hal hal lainnya dan itu tentu mengganggu sekali. Kita akan merasa kalau privasi kita di usik orang lain," ujarnya.
Berdasarkan draft Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), data pribadi adalah data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat teridentifikasi. Baik itu secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya secara langsung maupun tidak langsung.
"Misalnya Donny apakah bisa disebut data pribadi? iya. Apa lagi jika dikombinasikan dengan data pribadi yang lain misalnya Donny yang lahir tanggal sekian, orang akan bisa tau siapa Donny yang dimaksud," terangnya.
Data pribadi sendiri bukan hanya sekedar nama, alamat, dan tanggal lahir. Namun juga bisa dikaitkan dengan mental, kondisi psikis, riwayat kesehatan, keuangan, dan catatan kriminal yang sudah diputuskan dan dipublish oleh pengadilan dan bisa lebih luas lagi. "Data pribadi sifatnya aset data. Jadi setiap individu kalau diturunkan data pribadi itu lengkap sekali," ujar pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini.
Data pribadi tebagi menjadi data pribadi umum dan data pribadi sensitif. Data pribadi sensitif meliput terkait dengan data data seeperti SARA, kesehatan, kehidupan seksual. Di mana berdasarkan draft RUU PDP, data pribadi sensitif memerlukan perlindungan khusus karena data tersebut mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subyek data.
"Di Indonesia untuk melindungai data pribadi yang sensitif peratuarnnya tidak banyak, yang ada sekarang masih berupa rancangan undang undang," tegasnya.
Kenapa data pribadi ini harus dilindungi? Donny menjelaskan bahwa akan ada banyak potensi buruk yang terjadinya jika data ini beredar bebas dan disalahgunakan. Misalnya jika bank account tidak dilindungi akan mungkin menimbulkan potensi kriminal.
"Atau misalnya kita tahu jika seseorang pernah masuk penjara ujung-ujungnya kita melakukan penolakan terhadapnya padahal dia sudah taubat. Contoh lain, penyandang HIV yang di masyarakat mereka bisa diasingkan," paparnya.
Sedangkan untuk privasi, Donny kembali merujuk ke RUU PDP yang menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk menentukan apakah data pribadian dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. "Kemampuan diri kita untuk mengasingkan disi sendiri untuk memilih informasi apa yang di publikasikan ke orang lain atau tidak," jelasnya.
Yang namanya privasi itu tergantung negosiasi. Mana yang dianggap privasi dan diperjuangkan untuk dlindungai. "Contoh sekarang, foto mau dishare gak dengan lokasinya. Saya pernah coba foto di suatu ruangan di apartement saya, lalu saya share di intenet. Dari internet saya bisa cari dan dapat lokasi tempat. Hal-hal seperti ini yang ditakutkan jika dilakukan oleh orang yang punya niat jahat," tambahnya.
Saat ini yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah segera membuat undang undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. "Ini harus segera, di luar negeri mereka sudah punya. Di Indonesia masih berupa rancangan yang belum disahkah dari dulu. Yang ada saat ini pihak-pihak yang melanggar tersebut tidak mendapat hukuman, wong hukumnya aja belum ada," Donny menegaskan.
Ia menyarankan, hal sederhana yang bisa dilakukan adalah kembali kepada diri sendiri. Harus mengetahui informasi diri yang menjadi privasi. "Jadilah pengguna internet yang sehat dan bijak. Jangan menaruh kontak di media sosial seperti facebook dan lainnya, karena data kita itu nantinya akan di kirim keserver mereka di luar sana dan kita tidak tahu diapakan data kita disana," tutup Donny. (mei/guh)