Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Prinsip dari program ini adalah mencari sumber investasi dari dalam negeri melalui repatriasi. Repatriasi adalah istilah untuk pemulangan kembali orang ke tanah airnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPP Pratama Takari Yoedaniawati, alasan diusungnya program ini adalah untuk menyuplai dana pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi Indonesia. Oleh karenanya, Takari menyarankan para wajib pajak untuk memanfaatkan momen amnesti ini, meski sifatnya tidak wajib.
Menurutnya, era keterbukaan informasi akan segera datang dalam waktu dekat ini. Pasalnya, terdapat revisi pada UU perbankan terkait keterbukaan data bagi perpajakan. "Artinya, kecil kemungkinan bagi wajib pajak untuk dapat menyembunyikan asetnya," imbuh Takari.
Program Amnesti pajak ini sebagaimana dilansir dari website resmi Direktorat Jendral Pajak, dibagi menjadi tiga periode dengan jumlah uang tebusan semakin membesar pada setiap periodenya. Meski demikian, jumlah tersebut tetap jauh berada di bawah tarif pajak normal.
"Saya yakin cepat atau lambat Indonesia akan menjadi negara yang berbudaya. Adanya amnesti pajak sebetulnya adalah sebuah kesempatan bagi kita untuk dapat menjadi warga negara yang baik," tutur Prof Ir Joni Hermana MSc ES PhD dalam sambutannya. (qi/pus)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung
Kampus ITS, ITS News — Guna meneguhkan komitmen sebagai World Class University (WCU), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyiapkan