Acara bertema Sosialisasi Inventarisasi Aset BMN dalam Rangka Pemisahan Aset ITS PTNBH tahun 2016 tersebut bertujuan agar seluruh aset Badan Milik Negara (BMN) ITS dapat terdata dengan baik dan akurat.
Rahmat Waspodo, Kasubbag Inventarisasi dan Penghapusan mengungkapkan bahwa BMN harus dipertanggung jawabkan. Saat ini, BMN ITS 80 persen berupa barang peralatan dan inventaris. Dan 20 persen sisanya berupa tanah, rumah dinas, serta bangunan lain-lain.
Tahapan pertama dalam inventarisasi yaitu persiapan, kemudian mempersiapkan denah lokasi yang kemudian diberi nama ruang kode ruang oleh petugas inventaris jurusan. Selanjutnya petugas mendata barang-barang inventaris di wilayah masing-masing, baik dalam ruangan maupun luar ruangan.
Terakhir, setelah dilakukan pendataan adalah menyampaikan data yang telah dihimpun ke petugas inventaris jurusan. Data kemudian diverifikasi melalui penyisihan kode oleh petugas inventaris jurusan.
Setiap penanggung jawab ruangan nantinya akan dibekali softfile daftar barang-barang milik jurusan atau unit. "Kalau tidak ada di daftar barang, juga masukan ke data barang berlebih," pungkasnya.
"Sebenernya lebih enak mendata uang cash daripada berupa barang, karena barang harus dibuktikan melalui inventaris, sementara uang cash kan pakai SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)," tutur Rahmat.
Barang-barang yang harus terdata di SIMAK BMN, Rahmat melanjutkan, adalah seluruh barang di ruangan yang dibeli tanpa terkecuali, selain barang-barang persediaan dan Konstruksi dalam pengerjaan (KDP). "Semua mohon dihitung, jangan sampai ada yang kelewatan," pintanya.
"Barang yang diinventariskan yakni sebelum tanggal 1 Juli 2016. Untuk barang per tanggal 1 Juli 2016, dimasukkan data barang berlebih," tambahnya.
Panitia Utama selama ini adalah biro sarana dan prasarana (sarpras) dan unit jurusan di ITS. Karena barang yang akan dihitung begitu banyak, maka akan ada tim pendukung dan penanggung jawab ruang.
Rekan-rekan yang ada di jurusan atau petugas inventaris jurusan disebut unit. Unit ini kemudian dibagi menjadi pelaksana inventaris jurusan yang bertanggung jawab di luar ruangan, dan petugas inventaris ruangan yang bertanggung jawab di dalam ruangan. (mbi/oti)