Alih status ini disebabkan oleh adanya perubahan susunan kementerian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014 tentang penataan tugas dan fungsi kabinet kerja. Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa terdapat tujuh kementerian yang berasal dari penggabungan kementerian-kementerian pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II. Salah satunya adalah Kemenristekdikti.
"Karena telah berada di bawah Kemenristekdikti, maka status BMN di ITS harus ditarik dari portal Kemendikbud kemudian dipindah ke portal Kemenristekdikti," terang Dra Luh Gede Sunaryati, Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Sarana dan Prasarana (BKSP) ITS. Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di gedung Rektorat tersebut, Luh juga menerangkan tahapan – tahapan dalam pengusulan alih status BMN.
Untuk mengusulkan alih status BMN, perangkat usulan harus memiliki status yang jelas. Dari hal ini, operator unit harus memastikan bukti fisik perangkat tersebut. Selain itu, perangkat itu juga harus memiliki administrasi dan data hukum yang pasti. Kemudian, barulah perangkat yang dimaksud dapat diajukan proses alih statusnya kepada pengelola barang.
Dikatakan Luh, proses alih status ini harus dilakukan dengan teliti dan telaten. Sebab, hal ini menyangkut administrasi dan keuangan aset negara. "Pemisahan aset yang baik akan mempermudah penataan usaha BMN ITS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH)," tuturnya.
Hal senada turut disampaikan oleh Agus Dwi Purwolastono, Kepala Sub Bagian Laporan BKSP ITS. Dijelaskannya, meski ITS memiliki ratusan ribu aset negara, pelaksanaan inventarisasi BMN dapat dilaksanakan dengan mudah. "Setiap operator di masing – masing unit telah mendata inventaris mereka satu persatu," jelas Agus.
Ditambahkannya, secara keseluruhan proses alih status BMN di ITS telah selesai dilaksanakan. Kode Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pun telah diubah dari 023 menjadi 042. Selanjutnya dari ITS sendiri tinggal melaporkan hal tersebut kepada unit Eselon I. "Berkat kerjasama seluruh operator di tiap unit, ITS siap mengajukan alih status BMN," tutup Agus. (ven/pus)