ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
13 November 2015, 13:11

Bidang Jasa Kapal, Solusi Pasar Bebas Asean

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, I Gusti Putu Suryawirawan didapuk menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discusion Industri Komponen Kapal Indonesia. Dalam acara itu Pria yang akrab disapa Gusti ini turut menyampaikan sosialisasi mengenai perkembangan industri komponen kapal di Indonesia.

Di tengah gejolak persaingan global saat ini ada dua hal yang menjadi tantangan Negara Indonesia. Kedua tantangan itu sebenarnya bisa dikelola dengan baik, yaitu energi dan sumber daya alam. Indonesia memilliki keduanya dan sejak zaman Belanda selalu diperebutkan dan diadu domba oleh bangsa asing.

Terkait kedua tantangan itu, sejak 2010 silam Indonesia ternyata sudah masuk pasar bebas ASEAN. Bahkan sejak 2012 pemerintah telah menandatangani ASEAN Cina Free Trade Area dan ASEAN Korea Free Trade Area.

Dijelaskan oleh Gusti bahwa Free Trade Area (FTA), dibagi dalam dua kelompok besar yaitu FTA di bidang perdagangan barang kapal dan FTA di bidang jasa kapal. Dalam bidang perdagangan barang Indonesia sudah tidak bisa mundur lagi. "Untuk impor kapal utuh tidak ada biaya masuk yang dibebankan sementara impor pompa biaya masuknya 10 persen, apalagi kapal bekas. Bagaimana kita bisa bersaing?" jelasnya.

Sehingga sangat perlu industri komponen kapal Indonesia di perkuat, Indonesia perlu melihat peluang-peluang yang masih mungkin dilakukan guna meningkatkan daya saing di bidang industri kapal itu. "Kita bisa mengajukan pajak tambahan jika kapal dari negara lain membanjiri dan mengancam kelangsungan kapal nelayan Indonesia. Tapi itu butuh waktu, investigasi, dan data. Nah, ketika berbicara data, itu baru bisa terkumpul industri kapal kita sudah klepek klepek duluan," tambahnya.

FTA di bidang Jasa kapal, masuk dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan dibagi dalam empat level yaitu cross border, consumption abroad, commercial presence, dan movement of natural person. Gusti menyatakan bahwa yang belum diratifikasi pemerintah adalah commercial presence dan movement of natural person.

Commercial presence yaitu izin mendirikan perusahaan di suatu negara. Terkait industri komponen kapal, harus ada identifikasi investor seperti apa yang dapat masuk ke Indonesia. Jangan sampai Investor yang masuk adalah investor barang kapal non critical. "Kita yang menentukan kualifikasi investor harus dilevel apa, dan harus membawa teknologi seperti apa", tambah Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah I ini.

Sementara itu, Movement of natural person yaitu memungkinkan seorang tenaga kerja dengan level dan kompetansi tertentu tidak boleh lagi dilarang bekerja di negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Sehingga perlu dibuatkan standar kompetensi untuk menjadi regulasi.

"Sebelumnya, perdagangan di bidang barang disepakati dan ditandatangani tanpa adanya persiapan yang baik dan benar. Kita masih punya satu kesempatan memperbaiki di perdagangan bidang jasa", tutupnya. (n13/akh)

Berita Terkait