Dalam sambutannya, warek yang baru terpilih ini berpesan kepada seluruh karyawan yang telah lolos verifikasi menjadi CPNS agar selalu meningkatkan kinerja dan kreatifitasnya pasca dikeluarkannya SK CPNS. "Setelah menjadi PNS diharapkan produktifitas kerja para pegawai meningkat," ungkapnya di sela acara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, terdapat dua kriteria pegawai honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pertama, umur pegawai harus berkisar 19 tahun hingga 46 tahun terhitung sejak Januari 2006. Selain itu, mereka (pegawai honorer, red) juga harus memiliki masa kerja selama satu tahun mulai tanggal 31 Desember 2005.
Awalnya, ITS mengajukan 66 karyawan honorer untuk didaftarkan menjadi PNS. Sayang sebanyak 13 karyawan gagal saat proses verifikasi. Ini dikarenakan dokumen yang diajukan tidak lengkap. "Kebanyakan karyawan yang tidak lolos dikarenakan dokumen yang diserahkan belum memenuhi persyaratan," ungkap Djunaidy.
Hal senada juga diungkapkan Mukayat, Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan. Ia mengatakan salah satu faktor penyebab kegagalan tersebut adalah validitas dokumen yang diajukan kurang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. "Dokumen yang telah diajukan tersebut diverifikasi langsung oleh tiga badan auditor," ujarnya.
Tiga badan auditor yang diungkapkan Mukayat adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hasil dari verifikasi data tersebut menyatakan sebanyak 17 karyawan honorer ITS lolos pada gelombang pertama. Sedangkan untuk gelombang kedua, sebanyak 36 karyawan dinyatakan lolos dan sisanya dinyatakan gagal.
Menurut Mukayat, sebanyak 53 karyawan yang lolos akan dibina secara langsung di Jakarta sebagai bentuk pendidikan awal jabatan setelah penyerahan SK CPNS. Pendidikan pra jabatan ini akan dilangsungkan setelah penyerahan SK. "Setelah itu mereka akan dikukuhkan menjadi PNS secara resmi," tegasnya.
Saat disinggung mengenai remunerasi bagi pegawai PNS yang baru, Djunaidy mengungkapkan sejak status ITS berubah dari PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), remunerasi karyawan dihapuskan. "Remunerasi ini akan diubah dalam bentuk pemberian bonus tambahan atas hasil kinerja yang sudah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun," pungkasnya. (sho/pus)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Sebagai bentuk dukungan terhadap riset energi bersih, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung