ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
26 Februari 2015, 15:02

Pegawai ITS Wajib Miliki Nama Jabatan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan, seluruh kepala unit di ITS diimbau untuk mendata pegawai yang ada dalam jajarannya. Pengisian data tersebut dibatasi hingga Senin (2/3).

Drs Mukayat, Kepala Biro Umum ITS, mengatakan bahwa semua pegawai harus memiliki jabatan. Pengisian jabatan tersebut berdasarkan uraian jabatan sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti. SK tersebut sekaligus mencantumkan uraian tugas yang harus diampu oleh para pegawai. "Di ITS sendiri ada 91 jabatan, masing-masing pegawai akan punya tanggung jawabnya sendiri terhadap uraian tugas terlampir," jelas Mukayat kepada ITS Online.

Bagi pegawai yang tidak memiliki nama jabatan, lanjutnya, akan berpengaruh pada bilangan gaji yang diterimanya. Sebab masing-masing jabatan akan memiliki bobot yang berbeda terhadap penerimaan tunjangan maupun remunerasi. "Ada 17 kelas jabatan di ITS, nanti tinggal dilihat saja masuk kelas berapa," ucap Mukayat.

Mukayat menegaskan, satu pegawai hanya boleh memiliki satu jabatan. Perihal adanya pegawai yang memiliki tugas ganda, seperti operator komputer yang merangkap menjadi penyediaan inventaris dan pendataan dokumen, maka akan dipilih mana yang lebih dominan. Namun, untuk pelaksanaan tugas di luar uraian tugas dalam SK, Mukayat menjelaskan akan tetap ada. "Pegawai harus menjalankan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan,” ujarnya. (owi/oly)

Berita Terkait