Dr Ismaini Zain Msi menerangkan, peraturan akademik baru juga menetapkan tentang rentang baru skala pengukuran hasil evaluasi pembelajaran mahasiswa. Jika sebelumnya mahasiswa mengenal nilai C memiliki rentang 56-60, maka dalam peraturan baru dijelaskan bahwa nilai C memiliki rentang 51-60. Sehingga secara otomatis, nilai D akan terdiri dari rentang 41-50. Sedangkan untuk nilai A, AB, B serta BC masih dalam rentang nilai yang sama.
Namun dengan perubahan rentang skala pengukuran hasil evaluasi pembelajaran mahasiswa tersebut, bukan berarti mahasiswa boleh bersantai ketika mengikuti pembelajaran. "Tujuannya supaya mahasiswa tidak memiliki nilai D maupun E ditranskripnya," terang ketua tim bidang 1 LP2KHA ITS tersebut.
Selain perubahan rentang skala pengukuran hasil evaluasi pembelajaran, perubahan lain juga terdapat pada pengambilan beban studi maksimal. Sebagaimana yang tertulis dalam Bab VIII pasal 22 tentang Ukuran Keberhasilan Belajar dan Aturan Pengambilan Sistem Kredit Semester (SKS). Dalam peraturan tersebut, diterangkan bahwa beban studi mahasiswa program diploma dan program sarjana pada semester dua dan berikutnya ditentukan oleh Indeks Prestasi Semester (IPS) yang dicapai pada semester sebelumnya.
Tak hanya itu, dalam Bab XVII pasal 48 tentang Syarat Kelulusan Mahasiswa, diterangkan bahwa Standart Kegiatan Ekstrakurikuler Mahasiswa (SKEM) yang harus dipenuhi mahasiswa jenjang DIII adalah sebesar 1000. Sedangkan untuk mahasiswa DIV serta S1 SKEM yang harus dipenuhi adalah sebesar 1300. Adanya peningkatan nilai SKEM ini dilatar belakangi oleh ketertinggalan ITS jika dibandingkan dengan universitas lain. "Dengan begitu entry data mawapres (mahasiswa berprestasi, red) ITS akan semakin baik," tambah dosen statistika tersebut.
Hal menarik lainnya dalam peraturan akademik baru ini adalah dibukanya kesempatan untuk kegiatan akademik tambahan. Ismaini menjelaskan bahwa apabila mahasiswa memperoleh suatu prestasi, maka akan diberikan penghargaan kelulusan pada mata kuliah yang berkaitan dengan prestasi tersebut.
"Jika Anda juara satu dalam lomba kewirausahaan, maka anda akan dianggap lulus dalam mata kuliah Technopreneurship," terang Ismaini memberikan contoh. Selanjutnya pemberian penilaian yang sepadan akan dilakukan oleh tim kompensasi akademik ITS.
Tak ketinggalan, dalam persiapan AEC, International Office ITS juga menyisipkan suatu program baru dalam peraturan akademik ITS. Dalam hal ini, setiap jurusan wajib memberlakukan minimal dua mata kuliah berbahasa inggris setiap semesternya.
Mahasiswa yang boleh mengikuti mata kuliah berbahasa inggris tersebut adalah mahasiswa yang telah memiliki nilai TOEFL minimal 477. "Jika belum memenuhi, maka mahasiswa tidak dapat mengikuti mata kuliah tersebut," tambah Ismaini.
Selanjutnya, jika mahasiswa dinyatakan lulus mata kuliah berbahasa inggris tersebut, maka mahasiswa akan diberikan sertifikat yang dapat menambah nilai SKEM. Adapun peraturan akademik tersebut akan segera disosialisasikan serta diterapkan pada semester genap mendatang. (ven/guh)