SIM Kearsipan berbasis web ini dibuat dengan dua jalur akses yakni untuk pengguna umum dan terbatas. Drs Ec Murtriyono MSi, Kepala UPT Kearsipan mengatakan bahwa akses penggunaan SIM Kearsipan sudah sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. ”Arsip statis wajib dipublikasikan. Karena itu SIM Kearsipan berbasis web tidak hanya bisa diakses oleh semua yang berkepentingan tetapi ada juga yang untuk umum,” ujar pria yang akrab disapa Mur.
Pembahasan mengenai jenis kearsipan terbagi menjadi arsip dinamis yang terdiri dari dinamis aktif untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan, dinamis in-aktif memiliki nilai penggunaan kurang dari dinamis aktif atau malah jarang digunakan.
Untuk arsip yang tergolong statis akan semakin jarang digunakan, sehingga memiliki nilai sejarah tersendiri. Seperti informasi tentang pendirian ITS, profil ITS, arsip mengenai Surat Keputusan (SK) pembangunan ITS dan lain sebagainya.
Pedoman pengelolaan arsip itu sendiri memiliki siklus yang dijelaskan dalam presentasi UPT Kearsipan. ”Pengelolaan arsip itu sendiri ada siklusnya, yaitu menciptakan, mengelola, lalu dimusnahkan. Karena setiap arsip punya jadwal retensi, contohnya surat penugasan kerja praktek yang punya usia retensi empat tahun,” terangnya.
Mur menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM Kearsipan hingga tahapan penggunaan belum sepenuhnya seratus persen. Pasalnya, sampai saat ini masih 80% dan SIM Kearsipan butuh waktu untuk diuji coba. ”Sekarang sudah bisa diakses di alamat 10.199.13.32/arsipits,” tutur Mur.
Di masa yang akan datang Mur memiliki pandangan program yakni evaluasi penggunaan SIM seiring dengan pengimplementasiannya. ”Kita punya program pada 2015 nanti yaitu SIM Kearsipan yang dapat dimanfaatkan oleh pengelola arsip di pusat maupun di unit. Akan terus dievaluasi selama perjalanan implementasi untuk memaksimalkan fungsi SIM ini,” pungkasnya kepada ITS Online. (riz/sha)