ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
04 September 2014, 18:09

Tingkatkan Kinerja Pegawai Lewat Remunerasi

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

”Untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) remunerasi baru dimulai tahun 2013," tutur Ir. Muhammad Faqih MSA Ph D. Lebih lanjut, ia menerangkan Pegururuan Tinggi Negeri (PTN) Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PTN PK BLU) baru akan memulai penerapan remunerasi pada tahun 2014. Sementara itu, PTN yang berada di bawah Kementerian Agama sudah menerapkannya sejak 2013. Faqih pun menerangkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penertiban pengelolaan keuangan di lingkungan PTN.

"Sebenarnya Kemendikbud sudah melakukan antisipasi penertiban pengelolaan keuangan tersebut sejak awal 2013," tambah pria berkacamata tersebut. Karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) meminta para Wakil Rektor Bidang Keuangan untuk menyusun semua peraturan yang diperlukan. Yakni Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), Tarif Layanan, dan Remunerasi. Bahkan, lanjutnya, melalui kerjasama dengan Kemenkeu, akan dilakukan program intensif percepatan pengesahan peraturan pengelolaan keuangan tersebut.

Pun demikian, ia mengakui belum semua PTN telah mengajukan tarif layanan dan remunerasi. Menurutnya, pembahasan intensif mengenai skema remunerasi baru dilakukan pada pertengahan Juli mendatang. Meski begitu, telah ada empat PTN yang memperoleh pengesahan remunerasi per tanggal Agustus 2014 yaitu UT, ITS, UNDIP, dan UNS.

Dalam keputusan Menkeu tentang remunerasi tersebut juga dinyatakan jenis-jenis aparatur negara yang berhak memperoleh remunerasi. Diantaranya adalah pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLU yang terdiri dari dosen PNS, dosen tetap nun-PNS, tenaga pendidik (tendik) PNS dan professional tetap non PNS. Adapun pegawai PTN PK BLU yang dilaksanakan dalam bentuk kontrak perorangan maupun pihak ketiga  tidak memperoleh remunerasi.

Tak hanya itu, pemberian insentif kinerja kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU juga akan didasarkan pada capaian Key Performance Indicator (KPI) yang ada di kontrak kinerja. Wakil Rektor ITS bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana ini juga menngungkapkan KPI pejabat pengelola adalah KPI institusi. Selain itu, adapun KPI Pegawi BLU yang dapat diartikan sebagai KPI individu berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing. Dengan ketentuan itu maka semua pejabat pengelola dan pegawai BLU harus menandatangani kontrak kinerja dengan atasan langsungnya. ”Khusus rektor, disamping menandatangani kontrak kinerja dengan Mendikbud, juga menandatangani kontrak kinerja dengan Menkeu,” tambahnya.

Jika skema remunerasi ini diterapkan dengan baik dan benar maka setiap pejabat pengelola dan pegawai BLU punya kesempatan unjuk kerja sebaik-baiknya agar memperoleh insentif kinerja yang tinggi. ”Pelayanan terhadap mahasiswa dan masyarakat akan meningkat menjadi lebih baik,” tambahnya.

Dari pengalaman penerapan remunerasi yang diamati oleh Direktorat Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, terlihat bahwa pada institusi yang menerapkan remunerasi terjadi seleksi alami yang wajar. Sehingga pada akhirnya akan terpilah antara aparat yang berkinerja terbaik dan aparat yang kurang berkinerja. Di akhir, Faqih pun menyerukan perlu adanya pembinaan aparat sedemikian rupa. ”Sehingga membuat semuanya termotivasi untuk mencapai kinerja terbaik demi tujuan institusi,” tutupnya. (hil/man)

Berita Terkait