ITS News

Sabtu, 20 Desember 2025
25 Agustus 2014, 00:08

Perubahan Jabatan Wajib Datang Sosialisasi UKT

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Ditemui disela-sela kesibukannya, Husni memaparkan pembayaran UKT harus disertai transparansi antara mahasiswa dan pihak kampus. "Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada BPS lalu kami akan menindaklanjutinya kembali, apakah disetujui atau tidak," ujar Husni.

Ia menjelaskan di tahun sebelumnya terdapat 138 pengajuan keringanan UKT yang diterima pihaknya. Sedangkan jumlah mahasiswa yang telah dilakukan visitasi sebanyak 109 orang dimana terbagi menjadi mahasiswa reguler dan kelompok dua di wilayah Jawa dan Bali. Menurutnya, jumlah mahasiswa yang disetujui mendapatkan penurunan UKT berjumlah 63 mahasiswa dan dua mahasiswa yang dialihkan sebagai penerima Bidik Misi.

Pun demikian, Husni mengungkapkan terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk melakukan pengajuan keringanan UKT. Pertama, yaitu mahasiswa harus mengajukan keringanan kepada ITS, kemudian pengajuan tersebut akan di cek dan dievaluasi oleh BPS. Lebih lanjut, hal itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan visitasi yang dibantu oleh mahasiswa. Sedangkan langkah terakhir menurutnya adalah mengajukan hal ini ke Wakil Rektor II ITS.

"Semua mahasiswa yang terkena format UKT dapat mengajukan keringanan UKT. Misalnya saja orangtuanya dulu menjadi Bupati dan sekarang sudah tidak, itu bisa mengajukan keringanan. Otomatis kategori UKT-nya turun" ujar Husni. Selain itu, apabila terjadi kenaikan jabatan maka juga harus melapor. Tujuannya, lanjutnya, agar tercipta keadilan.

“Kalau orangtuanya sekarang naik jabatan dan kategori UKT naik, bisa membantu mahasiswa dengan kategori UKT rendah," ungkap Husni. Lebih lanjut, ia memaparkan terdapat tujuh kategori UKT yang memiliki ragam variasi nilai yang berbeda. Semisal UKT kategori terendah yang bernilai Rp 500 ribu (kategori satu) dan kategori tertinggi sebesar Rp 7,5 juta (kategori tujuh).

Mengenai pelaporan kenaikan jabatan orang tua, ia menuturkan bisa dilaporkan kepada teman yang bersangkutan. "Teman dari mahasiswa yang bersangkutan bisa melaporkan jika orang tua yang bersangkutan mengalami kenaikan jabatan. Bisa juga misalnya mobilnya bertambah, juga bisa dilaporkan," ungkap Husni. Selanjutnya, BPS akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga pemanggilan mahasiswa terkait.

Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, belum ada pengajuan mengenai kenaikan jabatan ataupun penambahan kemampuan ekonomi orang tua. Meski begitu, Husni tetap menghimbau kepada seluruh mahasiswa ITS untuk terbuka dan segera melaporkan hal ini secepatnya. ”Jika kondisi kemampuan ekonomi orang tua berubah maka harus dilaporkan,” tutup Husni. (oti/man)

Berita Terkait