Oleh : Dadang ITS |
281
|
Source : -
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) itu pun mengungkapkan kegeramannya kepada peserta saat beberapa Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia diakuisisi perusahaan asing. ”Indonesia butuh mahasiswa yang pintar dan rasa memiliki untuk kemauan memajukan negara,” ujarnya.
Tercatat, Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 triliun pada tahun 2013 untuk gas Liquid Petroleum Gas (LPG). Sedangkan kerugian sebesar Rp 22,4 triliun selama rentang waktu empat tahun belakangan. Pasalnya, dari total 17% masyarakat Indonesia yang menggunakan subsidi gas LPG 12 kilogram, kebanyakan diantaranya adalah kalangan menengah atas. Subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil pun disinyalir disalah alokasikan. ”Jadi pemerintah itu mensubsidi kalangan atas daripada kalangan bawah,” ujarnya.
Sedangkan, Ir Eko Wahyu Laksmono, Wakil Kepala Proses Pengembangan dan Penelitian Perseroan Terbatas (PT) Pertamina mengungkapkan bahwa kurangnya kapasitas kilang Pertamina yang belum dipenuhi pemerintah menyebabkan bahan bakar jadi pun turut diimpor. ”Bayangkan saja bahan bakar seperti premium dan solar pun diimpor,” ungkapnya.
Ia menambahkan sedikitnya 285 triliun barel diimpor pada tahun 2013 kemarin. Diantaranya 151 triliun barel berasal dari Singapura, 64 triliun barel dari Malaysia, 25 triliun barel dari Korea dan sisanya negara berkembang dan maju lainnya. Namun, kenyataannya, pada negara kecil seperti Singapura pun kita impor Bahan Bakar Minyak (BBM). ”Kuncinya hanya mencari energi terbaru dan terbaharukan,” ujar lulusan Alumni ITS itu. Ia pun memprediksikan sampai pada tahun 2030, impor minyak bumi akan semakin mengalahkan ketersediaan minyak yang ada di Indonesia.
Lain pula halnya, Hendra Iswahyudi, Direktorat Jendral (Dirjen) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menambahkan peran strategis Energi Baru Terbaharukan dan Konsumsi Energi (EBTKE) antara lain meningkatkan kapasitas penyediaan energi, mensubstitusi penggunaan BBM, mempercepat penyediaan akses energi modern di daerah terpencil dan kontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca.
Sedangkan merujuk pada Undang-Undang (UU) no 30 tahun 2007 tentang energi, menyebutkan setiap orang berhak memperoleh energi, penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan terbaharukan wajib ditingkatkan oleh pemerintah dan dapat memperoleh kemudahan dari pemerintah atau pun pemerintah daerah. (van/fin)