ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
21 Maret 2014, 11:03

Berlakukan SPAN untuk Pencairan Dana APBN

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Sebagai uji coba untuk pelaksanaan SPAN 2014 ini, Kementerian Keuangan menunjuk Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Timur (dalam hal ini KPPN Surabaya I), Kanwil DJPB Jogjakarta dan Kanwil DJPB Jawa Barat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ada beberapa hal yang harus mejadi perhatian.

Di antaranya, untuk jumlah gaji yang masuk ke rekening masing-masing PNS mulai bulan Maret 2014 dan seterusnya adalah gaji murni (gaji dikurangi 10 persen iuran wajib pegawai, seperti Taspen, BPJS Kesehatan, Bapertarum, dan lain-lain). Belum dikurangi kewajiban masing-masing PNS misalnya iuran Korpri, iuran Dharma Wanita, infak/iuran yang bersifat keagamaan, iuran wajib dan cicilan KPN ITS I PKPN, cicilan hutang bank, dan potongan-potongan dari Fakultas/Jurusan/Unit Kerja.

Adapun potongan-potongan tersebut akan dilakukan secara autodebet oleh bank pada masing-masing rekening PNS, setelah gaji masuk secara bruto. Guna melaksanakan autodebet, bank mensyaratkan adanya surat kuasa pemotongan dari masing-masing PNS. Pemrosesan surat kuasa akan dilaksanakan oleh Sub Bagian Non PNBP BKSPITS dan setiap PNS dimohon menandatanganinya.

Dengan diberlakukannya SPAN 2014, gaji PNS langsung dirilis oleh Kementerian Keuangan. Karena semua database masing-masing PNS tidak lagi tersimpan di KPPN Surabaya I, tapi lagsung tersimpan di Kementerian Keuangan (Direktorat Transformasi Perbendaharaan). Dengan demikian tidak dimungkinkan lagi untuk mengganti nomer rekening baik pada bank yang sama ataupun pada bank yang lain.

Untuk pengadaan barang dan jasa, khusus untuk pembayaran atas pengadaan barang dan jasa yang sifatnya LS (kontrak) selambat-lambatnya lima hari setelah kontrak pengadaan ditanda tangani. Satuan kerja (satker) wajib mendaftarkan nama pekerjaan, jumlah dananya, sumber dananya, nama,alamat, nomer rekening, nama bank, dan NPWP dari penyedia jasa melalui SPAN.

Untuk itu, diimbau kepada para Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) di lingkungan ITS segera menyelesaikan dokumen kontrak dan segera menyerahkan ke Bagian Anggaran dan Perbendaharaan BKSP ITS lima hari setelah ditandatanganinya kontrak. (*)

Berita Terkait