ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
18 Maret 2014, 15:03

Menuju IACS, BKI Gandeng IMarEST Gelar Sosialisasi

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

BKI merupakan  satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan Pemerintah Indonesia untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia. Klasifikasi dilakukan guna memberikan penilaian atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar.

Pada seminar kali ini, BKI mempresentasikan empat regulasi dan satu aturan statutoria. "Ada sejumlah peraturan yang kami sosialisasikan, baik yang baru maupun update dari yang sudah ada," ujar Agus Widjaja, Kepala Divisi Manajemen Strategi PT BKI. Empat regulasi itu meliputi regulasi survey, lambung, permesinan, dan instalasi bangunan lepas pantai. Serta, aturan terkait Marine Labour Convention (MLC).

Lebih dari 2.600 kapal  yang berlayar di Indonesia, ternyata tidak mengantongi penilaian laik jalan BKI. Data Kementerian Perhubungan mencatat terdapat lebih dari 21 ribu unit kapal beroperasi di perairan Indonesia. Dari jumlah itu, 18.309 unit teregister di BKI. Rinciannya 10.647 unit merupakan kapal yang aktif dan 7.662 unit kapal pasif.

Data tersebut menunjukkan adanya selisih antara jumlah kapal yang teregister di Kementerian Perhubungan dan BKI. Padahal  berdasarkan amanat UU Pelayaran No 17 Tahun 2008, kapal yang berlayar di Indonesia harus mendapatkan penilaian atas laik tidaknya kapal untuk berlayar dari BKI. "Memang ada ribuan kapal itu yang belum teregister di kami. Kalau Kemenhub mencatat berarti kapalnya ada," ujar Agus mengakui selisih jumlah.

Lebih lanjut, seminar yang melibatkan sejumlah pakar akademisi dan pelaku usaha industri maritim ini akan menampung berbagai masukan untuk mendukung langkah BKI menjadi anggota IACS. Masih dalam peringatan hari jadi BKI ke 50 tahun, BKI selanjutnya akan menggelar seminar bersama Wartsila dan RINA. (*/ald)

Berita Terkait