ITS News

Sabtu, 20 Desember 2025
26 Februari 2014, 09:02

Pengelolaan Manajemen Meningkatkan Potensi Geologi

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

            Kerjasama
antara pihak ITS, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Direktur
Jenderal (Dirjend) Tata Ruang, Pekerjaan Umum (PU) dan Ikatan Ahli Geologi
Indonesia (IAGI) untuk mendiskusikan permasalahan tersebut. Diskusi ini
dilaksanakan dalam workshop Penataan Ruang Kawasan Patahan Aktif yang bertempat
di gedung Rektorat lantai satu. “K
ecepatan
bergeraknya lempeng tektonik yaitu antara 2 – 10 cm per tahun, kita tahu
dari teknologi GPS dan satelit di angkasa.
Tumbukan lempeng ini menyebabkan patahan aktif yang
diindikasi pergerakannya dalam kurun 11.000 tahun terakhir,” jelas Amien
Widodo.

            Amien Widodo selaku
Kepala Pusat Studi KBPI LPPM ITS ini menuturkan patahan aktif ini rentan
merusak, karena guncangannya yang besar. “Patahan aktif di daratan umumnya
menimbulkan gempa yang merusak.
Hal ini dikarenakan besarnya guncangan merupakan fungsi
kekuatan sumber gempa dan jarak sumber gempa,” tutur beliau.

            Contoh
dari permasalahan patahan aktif yang didiskusikan di gedung Rektorat lantai
satu ini adalah permasalahan di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Permasalahan yang terjadi pada Juli 2013 ini dijelaskan oleh Dr Irwan Meilano
selaku ahli gempa dari ITB/IAGI. “Gempa yang terjadi di  Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh
Tengah Provinsi Nangro Aceh Darrusalam pada 
2013. Dengan frekuensi 6,2 Skala Richter akibat
pergeseran Patahan Sumatera,” jelas Irwan.

            Berdasarkan
laporan BNPB, Kepala BNPB yaitu Syamsul Maarif melaporkan
permasalahan tersebut bukan pertama
kali tetapi berlangsung ratusan tahun. “Gempa di NAD ini merupakan rangkaian gempa darat yang sudah berlangsung
ratusan tahun. Karena kawasan ini merupakan Patahan Sumatra yang aktif bergerak,”
lapor beliau dalam diskusinya kemarin.

            Patahan aktif ini merupakan salah satu pertimbangan penting
dalam perencanaan.
Penataan ruang
yang menyangkut ruang dalam bumi dan pengurangan resiko bencana  diatur dalam UU No.26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang , pasal 6 ayat (1) : “
Penataan ruang diselenggarakan
dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah NKRI yang rentan terhadap bencana”.

            Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Amien
Widodo menerangkan potensi geologi selain bermuara pada tambang dan migas juga
berpotensi bencana. “
Kondisi
geologi terkait dengan potensi geologi yang bermuara pada potensi bahan tambang
dan migas. Potensi geologi juga bisa membawa bencana
seperti patahan aktif, gempabumi, longsoran,
dan potensi
gunung lumpur
,” terang
beliau.

Pengelolaan dengan manajemen
berlandaskan beberapa faktor lainnya selain faktor alam memang sangat
diperlukan. Seperti pesan dari Amien setelah ikut andil dalam diskusi kemarin.
“
Semua itu perlu dikelola dengan
manajemen yang berlandaskan faktor alam, teknologi, integritas, dan disiplin
bagi kita sebagai manusia dalam pengelolaan di dalamnya,”
pesannya menutup kalimat-kalimatnya.
(riz)


Berita Terkait