Hal itu dilakukan demi memenuhi tuntutan permendikbud diatas. Hingga saat ini, karyawan di ITS memulai jam kerjanya dari pukul 8 pagi hingga 4 sore. Jika dilakukan perhitungan, jumlah jam kerja karyawan ITS belum memenuhi standar 37,5 jam dalam seminggu. Hal itu dikarenakan jam istirahat turut dimasukkan kedalam perhitungan.
Hal tersebut dianggap sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan Kemendikbud, dan bisa saja ITS dianggap menyalahi peraturan Mendikbud. Bahkan, sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja bisa saja dijatuhkan kepada karyawan seperti yang tercantum pada ayat 4.
Maka dari itu, pemajuan jam kerja dianggap sebagai solusi yang tepat. Dengan penambahan jam kerja setengah jam, maka ITS sudah memenuhi standar jumlah jam kerja Peraturan Kemendikbud. Selain karyawan dan staff ITS, dosen dengan jabatan khusus seperti pembantu rektor serta senat juga akan terikat dengan peraturan ini.
Lain karyawan, lain lagi dengan Dosen yang tidak terikat dengan peraturan ini. Hal itu dikarenakan dosen harus memiliki jam kerja yang flexibel untuk membimbing mahasiswa tingkat akhir yang mengerjakan Tugas Akhir (TA), menjalankan riset hingga proyek di luar kampus.
Pembantu Rektor 3, Prof Drs Nur Iriawan Mikom PhD mengungkapkan peraturan ini seharusnya sudah diterapkan sejak 20 Januari lalu. Namun secara mendadak turun surat dari Rektor ITS, Prof Dr Ir Tri Yogi Yuwono DEA yang menunda pelaksanaan peraturan ini. Pria yang akrab disapa Nur itu mengungkapkan akan segera diadakan rapat untuk membahas kejelasan peraturan ini. Namun Nur tetap bersikeras bahwa peraturan ini akan tetap dilaksanakan secepat mungkin.
Pria yang juga merupakan dosen tetap jurusan statistika ini meyakini penambahan setengah jam lebih awal tidakan memberi efek yang besar kepada karyawan. "Terlebih lagi jika melihat jumlah jam kerja ITS yang terancam dijatuhi sanksi" tutur Nur.(gol)