Dalam seminar Seminar Eco Green Building, Budi Prastowo ST MT memaparkan kebijakan peraturan pemerintah dalam proyek pembangunan di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Disebutkan dalam pasal ketiga UU tersebut, pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tatanan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Lebih lanjut, pria Alumnus program magister Arsitektur Universitas Diponegoro ini juga menjelaskan, untuk mewujudkan konsep pembangunan yang ramah lingkungan diperlukan adanya atribut di luar kepemerintahan. Atribut yang dimaksud adalah para desainer, perancang teknik sipil, arsitek serta para ahli lingkungan. "Mereka seharusnya bersinergi untuk menghasilkan tujuan bersama," papar Kepala Seksi Pembinaan dan Penataan Bangunan dan Lingkungan, Direkturat Jenderal Cipta Karya Kementrian PU tersebut.
Prastowo juga mengakui jika batasan-batasan yang diberikan oleh pemerintah melalui lewat peraturan perundang-undangan mengakibatkan terbatasnya kreatifitas mahasiswa. Namun, apabila tidak diberi batasan, maka dikhawatirkan akan malah menjadi bencana bagi masyarakat.
Ia berpesan jika mahasiswa harus mulai aktif berperan dalam pembangunan yang eco green building. Salah satunya adalah dengan menerapkan konsep bangunan yang berkelanjutan tersebut pada setiap rancangannya. (akh/ran).
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung
Nganjuk, ITS News — Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Abmas) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil membangun dan mengimplementasikan Kumbung
Kampus ITS, ITS News – Transparansi informasi merupakan hal yang krusial dalam keberlanjutan sebuah institusi. Berangkat dari inisiasi tersebut,