ITS News

Kamis, 18 Desember 2025
30 November 2013, 12:11

Kenalkan Peran Pemerintah dalam Eco Green Building

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Dalam seminar Seminar Eco Green Building, Budi Prastowo ST MT memaparkan kebijakan peraturan pemerintah dalam proyek pembangunan di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Disebutkan dalam pasal ketiga UU tersebut, pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tatanan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Berawal dari itu, muncul konsep bangunan yang berkelanjutan. Artinya, gedung dan bangunan yang dikerjakan dengan sistem bertahap dan ramah lingkungan. "Misalkan, dalam pembangunan gedung yang tinggi. Nantinya akan bisa dibangun lahan hijau serta strukturnya juga memakai bahan material alam," papar pria yang akrab disapa Prastowo.

Lebih lanjut, pria Alumnus program magister Arsitektur Universitas Diponegoro ini juga menjelaskan, untuk mewujudkan konsep pembangunan yang ramah lingkungan diperlukan adanya atribut di luar kepemerintahan. Atribut yang dimaksud adalah para desainer, perancang teknik sipil, arsitek serta para ahli lingkungan. "Mereka seharusnya bersinergi untuk menghasilkan tujuan bersama," papar Kepala Seksi Pembinaan dan Penataan Bangunan dan Lingkungan, Direkturat Jenderal Cipta Karya Kementrian PU tersebut.

Prastowo juga mengakui jika batasan-batasan yang diberikan oleh pemerintah melalui lewat peraturan perundang-undangan mengakibatkan terbatasnya kreatifitas mahasiswa. Namun, apabila tidak diberi batasan, maka dikhawatirkan akan malah menjadi bencana bagi masyarakat.

Ia berpesan jika mahasiswa harus mulai aktif berperan dalam pembangunan yang eco green building. Salah satunya adalah dengan menerapkan konsep bangunan yang berkelanjutan tersebut pada setiap rancangannya. (akh/ran).

Berita Terkait