Dalam seminar Seminar Eco Green Building, Budi Prastowo ST MT memaparkan kebijakan peraturan pemerintah dalam proyek pembangunan di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Disebutkan dalam pasal ketiga UU tersebut, pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tatanan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Lebih lanjut, pria Alumnus program magister Arsitektur Universitas Diponegoro ini juga menjelaskan, untuk mewujudkan konsep pembangunan yang ramah lingkungan diperlukan adanya atribut di luar kepemerintahan. Atribut yang dimaksud adalah para desainer, perancang teknik sipil, arsitek serta para ahli lingkungan. "Mereka seharusnya bersinergi untuk menghasilkan tujuan bersama," papar Kepala Seksi Pembinaan dan Penataan Bangunan dan Lingkungan, Direkturat Jenderal Cipta Karya Kementrian PU tersebut.
Prastowo juga mengakui jika batasan-batasan yang diberikan oleh pemerintah melalui lewat peraturan perundang-undangan mengakibatkan terbatasnya kreatifitas mahasiswa. Namun, apabila tidak diberi batasan, maka dikhawatirkan akan malah menjadi bencana bagi masyarakat.
Ia berpesan jika mahasiswa harus mulai aktif berperan dalam pembangunan yang eco green building. Salah satunya adalah dengan menerapkan konsep bangunan yang berkelanjutan tersebut pada setiap rancangannya. (akh/ran).
Surabaya, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi meluncurkan
Surabaya, ITS News — Mewujudkan sinergi dengan pemerintah daerah, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyambut positif program Bantuan Biaya
Mojokerto, ITS News – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui inovasi teknologi
Kampus ITS, ITS News — Guna mendukung gaya hidup sehat yang lebih intens, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) resmi