Untuk itu, melalui Surat Keputusan (SK) Rektor nomor: 03950/IT2/HK.00.00.SKT/2013, ITS membentuk panitia penghapusan barang milik negara di lingkungan ITS tahun 2013 ini. Pembentukan ini juga dilandaskan pada beberapa peraturan yang telah ada. Salah satunya dengan memperhatikan surat edaran Menteri Keuangan RI nomor: SE.144/A/2002 tentang petunjuk teknis rata cara pelaksanaan penghapusan barang inventaris milik negara di lingkungan departemen atau lembaga.
Panitia yang telah ditunjuk dan dibentuk oleh Rektor ITS ini memiliki sejumlah kewajiban dalam tugasnya. Antara lain meneliti kondisi barang-barang inventaris kekayaan atau milik negara di lingkungan ITS dan membuat berita acara penelitian brang milik negara, melakukan penilaian harga terhadap barang inventaris tersebut, melaksanakan penjualan atau lelang barang inventaris tersebut setelah mendapatkan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada pengelola barang dengan dilampirkan surat keputusan dan/atau bukti setor risalah lelang dan dokumen pendukung lainnya, serta wajib membuat berita acara mengenai hasil penelitian yang disertai saran-saran mengenai tindak lanjut penghapusan untuk disampaikan kepada Rektor ITS.
Segala biaya yang nantinya akan timbul berhubungan dengan kegiatan panitia tersebut dibebankan pada dana DIPA ITS tahun anggaran 2013. (*)
Kampus ITS, ITS News – Transparansi informasi merupakan hal yang krusial dalam keberlanjutan sebuah institusi. Berangkat dari inisiasi tersebut,
Surabaya, ITS News – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memperkuat perannya dalam mendorong pendidikan berkelanjutan melalui audiensi bersama Dinas
Kampus ITS, ITS News — Apresiasi mahasiswa yang aktif berorganisasi, Lembaga Pengelola Dana Abadi (LPDA) Institut Teknologi Sepuluh
Kampus ITS, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi