ITS News

Minggu, 21 Desember 2025
20 Maret 2013, 11:03

Imbauan Dukung Wilayah Bebas dari Korupsi

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Untuk itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud RI mengeluarkan Surat Edaran No. 1467/H/KU/2013 tentang Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran dan Kinerja Pelaksanaan Tugas yang tertanggal 1 Maret 2013. Dalam surat edaran tersebut tertuang beberapa hal yang harus jadi perhatian khusus.

Antara lain, pertama, berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat 1 bahwa keuangan negara dikelola secara tertib dan taat terhadap peraturan perundanga-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Kedua, berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penjelasan pasal 12b ayat 1 bahwa Gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penjelasan pasal 4 ayat 8 bahwa setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Empat, dalam melaksanakan tugasnya pegawai Inspektorat Jenderal (Itjen) sepenuhnya dibiayai dengan anggaran Itjen Kemdikbud RI. Kelima, berkaitan hal-hal tersebut maka diminta kepada semua unit atau satuan kerja untuk melaksanakan pengelolaan anggaran secara efisien, ekonomis, transparan dan bertanggujawab, serta tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun dan tidak memfasilitasi petugas Itjen baik pejabat struktural, auditor dan staf selama pelaksanaan tugasnya. (*)

Berita Terkait