ITS News

Sabtu, 20 Desember 2025
03 Oktober 2012, 21:10

Good Governance, Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

UU Nomor 14 Tahun 2008 merupakan produk hukum baru yang mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara dan juga organisasi non pemerintah yang berstatus badan publik. Menyusul UU tersebut, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 untuk mengatur pelaksanaannya.

”Satu tahun setelah dikeluarkan PP, ITS membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujar Bekti Cahyo Hidayanto SSi MKom, Ketua Pusat Informasi dan Komunikasi ITS sekaligus Ketua PPID. Namun, Bekti mengakui bahwa ITS masih terkendala dalam merumuskan klasifikasi informasi berdasarkan UU yang telah ditetapkan.

Dalam UU tersebut, terdapat empat jenis informasi yang diklasifikasikan. Empat informasi itu adalah informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia, dan informasi yang dikecualikan. ”Memang baru sekitar 25 persen badan publik yang telah melakukan klasifikasi ini,” tutur Bekti.

Untuk informasi berkala dan informasi serta merta, Bekti melanjutkan, ITS tidak memiliki masalah dalam melakukan klasifikasi terhadap keduanya. Namun untuk informasi tersedia dan informasi dikecualikan, dosen Jurusan Sistem Informasi ini mengatakan bahwa hingga saat ini ITS masih belum dapat memutuskan.

PPID memerlukan diskusi lebih lanjut dengan pimpinan ITS untuk memutuskan informasi mana yang dianggap rahasia sehingga perlu diklasifikasikan dalam informasi dikecualikan. Rektor, pembantu rektor, dan tim pertimbangan yang terdiri dari berbagai kepala badan di lingkungan ITS harus turut andil dalam merumuskan jenis informasi itu. ”ITS menargetkan tahun ini sudah selesai dirumuskan,” ujar Bekti optimis.

Oleh karenanya, sosialisasi ini pun terlebih dahulu dilakukan terhadap sejumlah kepala badan di lingkungan ITS. ”Karena memang mereka yang langsung berhubungan dengan data dan informasi di badan masing-masing,” pungkas Bekti. (ald/izz)

Berita Terkait