ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
20 Desember 2011, 06:12

Statuta Baru,Tidak Ada Pemilihan Dekan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Sebelumnya, pemilihan dekan dilakukan seperti pemilihan Kajur. Yakni dimusyawarahkan secara bersama-sama dengan senat. Namun, terkait dengan berubahnya statuta ITS, maka rektor ITS mengangkat langsung dekan. ”Dalam statuta disebutkan bahwa pejabat fakultas ditunjuk oleh Rektor," ujarnya.

Menurutnya, rektor hanya perlu menunjuk langsung, tidak perlu campur tangan jurusan maupun fakultas. Namun, kali ini ia masih memberikan kesempatan kepada jurusan yang dinaungi masing-masing fakultas untuk turut mengusulkan calon. ”Meskipun dari jurusan mengusulkan, satu orang dekan tersebut tetap dipilih oleh rektor,” tambahnya.

Dosen jurusan Teknik Mesin ini menjelaskan bahwa awalnya rektor mengusulkan tiga orang calon dekan dari setiap fakultas. Kemudian, dari tiga calon tersebut pihak jurusan dipersilahkan memilih dua diantara tiga calon yang diusulkan rektor. Lalu, dikembalikan lagi kepada rektor hasil pemilihan dari jurusan tersebut. Dan akhirnya, rektor memilih salah satu dari dua pilihan jurusan tersebut.

Selain itu, Tri Yogi mengatakan bahwa saat ini ITS sedang dalam masa transisi organisasi. Ke depan ITS berupaya merealisasikan organisasi di lingkungan ITS seperti yang dirancang oleh para anggota senat ITS yang mengedepankan efisiensi dalam segala hal. ”Salah satu bentuk efisiensinya adalah pengurangan jumlah pembantu dekan,” lanjutnya.

Tri Yogi pun menyebutkan manfaat dari sedikitnya pembantu dekan, maka dana yang jatuh kepada jurusan bisa lebih banyak. Karena dana jurusan tidak lagi perlu melewati fakultas. Kini, semuanya dibebankan langsung kepada jurusan. ”Jurusanlah yang akan lebih banyak melaksanakan tugas tri dharma perguruan tinggi," bebernya.

Peran fakultas sekarang ini tidak seperti sebelum statuta baru diresmikan. "Fakultas, dalam organisasi saat ini, hanya menjadi link dari rektorat ke jurusan saja," tuturnya menganalogi.

Tidak hanya tugas pokok fungsi (Tupoksi) fakultas, pada Tupoksi yang hampir sama pun dilakukan efisiensi. Yakni Pembantu Rektor IV yang Tupoksi-nya sama seperti Lembaga Penelitian dan Pengabdian  Masyarakat (LPPM). Sehingga, Pembantu Rektor IV pun dilantik menjadi Ketua LPPM. ”Meskipun menyandang dua jabatan, gajinya tetap satu,” tutur Tri Yogi sambil tersenyum.

Terkait dengan keterkaitan antara Statuta baru ITS dan peraturan rektor, Tri Yogi cukup yakin akan berjalan dengan baik. ”Insya Allah tidak ada masalah,”  tukasnya. (fin/rik)

Berita Terkait