ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
07 Desember 2011, 23:12

Bersama Bahas TKI di Forum PSW/G

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Mereka terbagi sesuai region masing-masing. Korwil Selatan di Malang diwakili oleh anggota dari beberapa perguruan tinggi di kota tersebut, seperti PSW Universitas Brawijaya (UB). Korwil Barat diwakili oleh PSW Jombang. Korwil Timur diwakili oleh PSW dari Universitas Negeri Jember (UNEJ). Sementara Korwil Utara yang terpusat di Surabaya diwakili oleh PSW Universitas Surabaya (Ubaya).

Masing-masing Korwil diwakili oleh dua hingga empat orang. Setiap perwakilan berkesempatan untuk mempresentasikan penelitian PSW selama sepuluh menit secara paralel. Setiap akhir presentasi selalu dilanjutkan dengan diskusi.

Salah satu paparan menarik disampaikan oleh Dian Noeswantari, dari Ubaya. Penelitiannya yang berjudul Kekerasan Berbasis Gender: Pembiaran Permasalahan pada Penempatan TKI Perempuan di Luar Negeri, cukup membuat para peserta antusias. Beberapa fakta yang cukup mengejutkan disampaikan oleh Dian dalam ulasannya.

Salah satunya adalah bahwa delapan ratus TKI mendarat di Surabaya setelah dideportasi dari Malaysia. "Jadwalnya rutin, setiap Rabu jam 08.00 pagi," ungkap peneliti dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Ubaya itu.

Lebih lanjut, Dian membeberkan jika selama prosesnya TKI mengalami permasalahan di setiap fase. Mulai dari fase pra penempatan, fase penempatan hingga fase purna penempatan. Kesalahan seringkali sudah terjadi saat fase pra penempatan, yaitu masa melengkapi berkas. Sebagian besar Pihak Jasa Pemberangkatan Tenaga Kerja (PJTKI) tidak menyertakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang seharusnya menjadi hak setiap TKI.

"KTKLN adalah syarat mendapatkan asuransi," lanjut Dian. Lebih lanjut, Dian memaparkan jika setiap TKI telah membayar sebesar Rp 750 ribu untuk asuransi. Dalam aturan seharusnya, PJTKI berhak menanggung ganti rugi hingga 100 juta untuk setiap TKI yang bermasalah. Sayangnya, aturan tersebut tidak pernah diindahkan.

Begitu pula dengan fase penempatan. Seringkali TKI ditempatkan di negara yang tidak sesuai dengan surat perjanjiannya. "Masalahnya, TKI tidak diberi fotokopi surat perjanjian tersebut," lanjutnya.

Pada fase ketiga, seringkali TKI didaur ulang. Artinya, TKI yang telah kembali tetapi belum melunasi hutangnya berkewajiban untuk kembali bekerja lagi. Tentunya, hal ini membuat hutang TKI semakin bertambah.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Dian menjelaskan bahwa perlu adanya perbaikan peraturan perundang-undangan daerah Provinsi Jawa Timur. Juga sangat perlu adanya perbaikan mekanisme perlindungan. "Tugas itu menjadi bagian dari kami sebagai anggota PSW/G untuk memfasilitasi advokasi tersebut," tutup Dian. (ran/lis)

Berita Terkait