ITS News

Jumat, 19 Desember 2025
01 November 2011, 22:11

MKM Keluarkan Putusan Pemira Ulang di PENS

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Pemira 2011 ternyata masih menyisakan persoalan pelik. Capres BEM ITS bernomor urut dua melayangkan gugatan ke MKM  terkait adanya black campaign yang dirasa menjatuhkan dirinya sebagai salah satu capres.

Permasalahan dipicu oleh short message service (sms) bernada persuasif yang disebar oleh  mahasiswa di distrik PENS. Berdasarkan bukti yang diberikan pada MKM, ada dua jenis sms, salah satunya bahkan langsung menyebutkan ajakan untuk memerintahkan untuk memilih salah satu kandidat.

”Hal ini saharusnya sah andai saja disebar ketika masa-masa kampanye, bukan dihari-hari pencoblosan,” ungkap ketua MKM, Amirul Akbar ketika ditemui di jurusan Teknik mesin  bersama dua anggota MKM lainnya.

Dari gugatan termohon, capres bernomor urut 2, MKM segera mengkaji dan dilimpahkan langsung ke persidangan setelah alat bukti dilengkapi. Berdasarkan keterangan MKM, pihak termohon mengadirkan tiga buah bukti. Yakni dua jenis sms, dua orang saksi dan sebuah keterangan kesaksian bermaterai.

”Dari gugatan tersebut, segera kami bawa ke persidangan. Bukan mediasi karena gugatan ini langsung merujuk pada penyelewengan asas-asas konstitusi,” kata Wisnu Herlambang, yang juga merupakan anggota MKM.

Selama kasus berjalan, telah dilaksanakan tiga kali persidangan. Sidang pertama  membahas  pembacaan gugatan, sidang kedua pembacaan kesimpulan dari pihak termohon yakni Muhlas kepada  tergugat  yaitu KPU dan pihak terkait capres bernomor urut satu, Imron Ghozali. Dan sidang terakhir  pembacaan amar putusan MKM.

Ada beberapa  poin dalam amar putusan yang dikeluarkan MKM. Yakni pembatalan tabulasi total pemungutan suara dan mengadakan pemira ulang selama satu hari di PENS.

Pemilihan ulang hanya dilakukan di distrik PENS. Karena sms hanya dilakukan di PENS. Dan satu hari karena sms yang beredar baru di hari kedua hari pemungutan suara.

Kesimpulan dari persidangan, telah terbukti bahwa pihak terkait, Imron Ghozali, sama sekali tidak menginstruksikan adanya sms yang dinilai sebagai black campaign tersebut.

Adanya pemilihan ulang ini merupakan pertama kalinya di KM ITS. Selama rentang sepuluh tahun belakangan, yang ada biasanya hanya sampai mediasi. Oleh karena itu MKM yang terdiri dari tiga orang ini berusaha mencari referensi sebanyak mungkin.

Setelah amar putusan dilakukan, MKM memberi waktu sepuluh hari kepada KPU sebagai satu-satunya penentu kebijakan mengenai pemira untuk menindaklanjuti putusan tersebut. (fz/rik)

Berita Terkait