Pemira 2011 ternyata masih menyisakan persoalan pelik. Capres BEM ITS bernomor urut dua melayangkan gugatan ke MKM terkait adanya black campaign yang dirasa menjatuhkan dirinya sebagai salah satu capres.
Permasalahan dipicu oleh short message service (sms) bernada persuasif yang disebar oleh mahasiswa di distrik PENS. Berdasarkan bukti yang diberikan pada MKM, ada dua jenis sms, salah satunya bahkan langsung menyebutkan ajakan untuk memerintahkan untuk memilih salah satu kandidat.
”Hal ini saharusnya sah andai saja disebar ketika masa-masa kampanye, bukan dihari-hari pencoblosan,” ungkap ketua MKM, Amirul Akbar ketika ditemui di jurusan Teknik mesin bersama dua anggota MKM lainnya.
Dari gugatan termohon, capres bernomor urut 2, MKM segera mengkaji dan dilimpahkan langsung ke persidangan setelah alat bukti dilengkapi. Berdasarkan keterangan MKM, pihak termohon mengadirkan tiga buah bukti. Yakni dua jenis sms, dua orang saksi dan sebuah keterangan kesaksian bermaterai.
”Dari gugatan tersebut, segera kami bawa ke persidangan. Bukan mediasi karena gugatan ini langsung merujuk pada penyelewengan asas-asas konstitusi,” kata Wisnu Herlambang, yang juga merupakan anggota MKM.
Selama kasus berjalan, telah dilaksanakan tiga kali persidangan. Sidang pertama membahas pembacaan gugatan, sidang kedua pembacaan kesimpulan dari pihak termohon yakni Muhlas kepada tergugat yaitu KPU dan pihak terkait capres bernomor urut satu, Imron Ghozali. Dan sidang terakhir pembacaan amar putusan MKM.
Ada beberapa poin dalam amar putusan yang dikeluarkan MKM. Yakni pembatalan tabulasi total pemungutan suara dan mengadakan pemira ulang selama satu hari di PENS.
Pemilihan ulang hanya dilakukan di distrik PENS. Karena sms hanya dilakukan di PENS. Dan satu hari karena sms yang beredar baru di hari kedua hari pemungutan suara.
Kesimpulan dari persidangan, telah terbukti bahwa pihak terkait, Imron Ghozali, sama sekali tidak menginstruksikan adanya sms yang dinilai sebagai black campaign tersebut.
Adanya pemilihan ulang ini merupakan pertama kalinya di KM ITS. Selama rentang sepuluh tahun belakangan, yang ada biasanya hanya sampai mediasi. Oleh karena itu MKM yang terdiri dari tiga orang ini berusaha mencari referensi sebanyak mungkin.
Setelah amar putusan dilakukan, MKM memberi waktu sepuluh hari kepada KPU sebagai satu-satunya penentu kebijakan mengenai pemira untuk menindaklanjuti putusan tersebut. (fz/rik)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung
Kampus ITS, ITS News — Guna meneguhkan komitmen sebagai World Class University (WCU), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyiapkan