Gugatan dari pihak Muhlas meliputi tiga bentuk pelanggaran oleh pihak Imron Gozali yang berujung pada permohonan diadakannya pemungutan suara ulang di dua distrik. Hal tersebut disampaikan usai tabulasi suara hari Kamis (13/10) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menginvestigasi gugatan tersebut. ”Alasan-alasan yang diajukan oleh pihak tersebut belum mencukupi untuk diadakannya pemungutan suara ulang,” kata Ken Widyaningtyas Hutomo selaku penanggung jawab kampanye.
Meski begitu, Muhlas melanjutkan gugatannya ke pihak Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM). Hingga hari Rabu (12/10), proses pengajuan gugatan masih berlangsung.
Menurut salah satu tap KPU, hasil pemungutan suara ditetapkan pada hari Jumat (14/10). Namun dengan adanya gugatan dari salah satu calon, maka keputusan tersebut bisa saja ditunda. Yakni, dengan adanya kebijakan lain dari Mahkamah Konstitusi Mahasiswa.
Tap KPU lainnya juga menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang diadakan maksimal satu minggu setelah pemungutan suara pertama. Mengingat hal tersebut, maka waktu untuk pelaksanaan pemilu ulang telah melewati batas.
”Tapi kami masih menunggu keputusan dari MKM,” tutur M Dhanar S R F, Ketua KPU. Diharapkan bahwa Jumat ini, keputusan mengenai calon Presiden BEM ITS dan para calon Legislatif Mahasiswa (LM) dapat segera disahkan. (lis/fi)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Sebagai bentuk dukungan terhadap riset energi bersih, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung