Adalah Kepala BAUK ITS, Nurijati Hamid SH dan Kasubag Hukum dan Tata Laksana BAUK ITS, Tutus Wibowo SH dihadirkan sebagai pembicara utama. Acara ini diselenggarakan agar semua pejabat administrasi mampu menyusun peraturan dan keputusan dengan baik.
Beberapa hal yang dibahas dalam acara ini adalah Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Ketentuan Umum dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan Teknik Penyusunan Surat Keputusan. Tentunya, kesemuanya itu sesuai dengan ketentuan umum UU. No 10 tahun 2004 RI.
Bahasan tentang hukum dan undang-undang membuat peserta antusias saat sesi tanya jawab. Salah satunya adalah Imam yang menanyakan surat keputusan (SK) tentang penempatan rumah dinas di ITS. "Bagaimana status rumah untuk purnawirawan? Apakah berlaku sampai pensiun atau sampai meninggal? Kelihatannya SK sendiri ada yang bertabrakan satu sama lain," tanya Imam.
Tutus pun menjawab bahwa sebenarnya rumah dinas berlaku sampai pensiun. Tidak sampai meninggal. Adapun jika ingin meneruskan sampai meninggal, dapat mengajukan surat permintaan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui rektor ITS. "Agar ITS mempunyai kriteria siapa yang mempunyai hak sebagai penghuni rumah negara," papar Tutus.
Selanjutnya, Tutus mengungkapkan bahwa untuk sementara ini, ITS belum mempunyai Standard Operational Procedure (SOP) untuk melindungi rektor. Maksudnya adalah ada semacam badan khusus yang mengingatkan rektor ketika akan mengeluarkan surat keputusan, sehingga keputusan yang diambil adalah yang masih bagian dari wewenangnya. "Kasihan juga jika tidak ada yang mengingatkan, tapi nantinya harus mempertanggungjawabkan keputusannya secara pribadi. Padahal maksud dari keputusannya adalah baik," lanjut Tutus.
Sebenarnya, dalam acara ini diharapkan ada simulasi penyusunan surat keputusan beserta yang lain. Namun mengingat waktu yang tersedia juga terbatas, simulasi belum dapat dilakukan. "Nanti akan diadakan juga sosialisasi produk hukum yang keluar," ujar Tutus.
Tutus mengaku bahwa pelatihan semacam ini sangat penting bagi ITS. Ia pun mencontohkan, sebuah surat keputusan yang dihasilkan dapat dijadikan alat untuk memenangkan kasus jika ada gugatan. "Agar peraturan dan keputusan tidak cacat hukum," pungkasnya.(nir/yud)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Sebagai bentuk dukungan terhadap riset energi bersih, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung