Sosialisasi ini tak lain merupakan bentuk kepedulian Kemko-minfo terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Setelah melakukan sosialisasi di beberapa badan publik seperti Pemerintah Daerah (Pemda), kali ini universitas dan institusi pendidikan menjadi sorotannya. Sebab, perguruan tinggi juga termasuk dalam badan publik dimana anggarannya tak lepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Drs Ismail Cawidu MA sebagai kepala Pusat Informasi Polhukam Kemko-minfo menuturkan bahwa laporan terkait penggunaan dana itu wajib diketahui publik. “Orang tua mahasiswa juga berhak mengetahui rincian dana,†tegas Ismail. Masalah dana, menurutnya, seringkali menjadi pemicu sengketa pihak-pihak tertentu.
Dari beberapa jenis informasi publik yang meliputi informasi disediakan, diumumkan serta merta, disediakan dan diumumkan secara berkala, serta dirahasiakan, laporan anggaran dana termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. “Laporan arus kas yang sudah diaudit, neraca, serta rencana anggaran dan realisasi harus dilaporkan,†tambah Ismail.
Dijelaskan Ismail, yang perlu dilakukan ITS saat ini adalah membuat daftar informasi untuk disediakan. Mulai dari hasil keputusan badan publik, dokumen pendukung, sampai Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak ketiga. “Di web ITS semua sudah ada, tinggal lebih dilengkapi saja,†imbuhnya.
Senada dengan Ismail, Dr Ir Ari Santoso DEA sebagai kepala Pusat Data juga menyebutkan bahwa dalam bidang akademik pun harus dilakukan hal serupa. Misalnya saja, nilai mahasiswa. “Dosen wajib memberikan transparansi nilai setiap saat,†ujarnya.
Namun, ia juga menghimbau agar nilai-nilai yang di-publish itu memang sesuai dengan kemauan mahasiswa. Contohnya, mahasiswa dengan nilai A jelas bangga jika nilainya di-publish. Lain cerita bagi mahasiswa yang mendapat nilai E, kemungkinan besar ia tak ingin nilainya ter-publish. “Nilai itu privasi mahasiswa,†jelas Ari lagi.
Bagi Ari, sistem keterbukaan informasi di ITS sudah bagus. Hanya saja, koordinasi yang masih kurang. Bersama pihak Kemko-minfo, ia menyarankan ITS segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dimana tim ini diharapkan mampu memiliki tiga fungsi, yaitu mengelola data, pelayanan, dan penyelesaian permasalahan.
“Biro di ITS yang pas sebagai PPID itu BAPSI (Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi, red),†ungkapnya. Meski BAPSI sendiri pasti akan mengalami hambatan ketika melakukan tiga fungsi tersebut. Jadi, perlu bantuan dari badan hukum yang dinaungi Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK).
Setelah PPID terbentuk, Ari berharap ITS segera menjalankan transparansi dengan detail. “Transparansi ini lebih baik online atau lewat web ITS,†tuturnya. Dengan begitu, salah satu poin dalam transparansi dapat digerakkan, yakni memperkecil pertemuan antara peminta dan pemberi informasi.(esy/yud)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Sebagai bentuk dukungan terhadap riset energi bersih, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung