ITS News

Minggu, 21 Desember 2025
20 Februari 2010, 14:02

Menuju Mubes IV, LM Helat Pelatihan

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Pembicara yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Tutus Wibowo SH dan Lutfi Kuncoro SH. Keduanya merupakan ahli hukum yang saat ini juga sedang aktif sebagai staf Sub Bagian Hukum dan Tatalaksana Biro Administrasi Umum dan Keuangan ITS. Materi yang disamapaikan adalah seputar bagaimana membuat dan menyusun suatu perundang-undangan terutama di organisasi mahasiswa lingkup ITS.

Materi dalam pelatihan tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu Teknik Penyusunan Peraturan dan Penggunaan Bahasa dalam Penyusunan Peraturan. Teknik Penyusunan Peraturan disampaikan oleh Lutfi yang meliputi Asas Pembentukan Peraturan dn Kerangka Peraturan.

“Sebelum kita memutuskan untuk merancang sebuah peraturan, terlebih dahulu kita harus mengetahui tujuan dibuatnya peraturan tersebut. Untuk mengatur atau sekedar membatasi?,” ungkap Lutfi Kuncoro SH.

Sedangkan untuk materi Penggunaan Bahasa dalam Penyusunan Peraturan disampaikan oleh Tutus. “Dalam merumuskan ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti,” terang Tutus. Tutus juga menjelaskan tentang penggunaan kata yang sering dipakai dalam pembuatan peraturan, seperti ‘tidak meliputi’, ‘meliputi’, ‘kecuali’ atau ‘selain’, yang ternyata memiliki aturan tersendiri dalam penempatannya.

Salah satu tujuan diadakannya pelatihan ini adalah sebagai pembekalan bagi mahasiswa ITS dalam persiapan Musyawarah Besar (Mubes) IV yang dalam waktu dekat akan dihelat BEM ITS. “Harapannya adalah ketika perwakilan HMJ dan LMF mengerti tentang pembuatan Undang-Undang, maka akan memberikan dampak positif dalam pelaksanaan Mubes IV nanti,” ujar Yunan Fahmi, Ketua LM ITS.

Mahasiswa Teknik Kelautan ini juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini ITS telah mengalami berbagai dinamika kemahasiswaan, sehingga mahasiswa pun harus dipersiapkan untuk membentuk Undang-Undang yang baru, dalam hal ini Konstitusi Dasar Keluarga Mahasiswa (KDKM). (sat/yud)

Berita Terkait