ITS News

Minggu, 21 Desember 2025
06 Februari 2010, 09:02

Ngorbits, Bahas Kantin Pusat dan UU BHP

Oleh : Dadang ITS | | Source : -

Kantin Pusat di area FMIPA ITS yang kini tengah direnovasi itu menjadi salah satu topik diskusi bersama mahasiswa dan BEM ITS. Menurutnya, stand yang ada di kantin pusat setelah direnovasi kelak harus diperoleh dengan jalan tender yang transparan dan akuntabel.

Ke depannya, BEM ITS ingin membantu para pedagang lama yang telah sejak dulu di sana agar dapat mengikuti tender stand tempat berjualan di kantin yang baru kelak. "Kami ingin membantu para pedagang lama yang sekarang direlokasi di sekitar asrama agar tetap bisa menempati stand mereka di kantin pusat setelah direnovasi," ungkap Muhammad Ersyad, Presiden BEM ITS.

Salah satu upaya yang diusahakan oleh BEM ITS yaitu dengan menyosialisasikan kepada pedagang lama informasi tentang tender, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi guna dapat kembali berjualan di sana ketika selesai perbarui. Agar proses penempatan stand di kantin pusat berlangsung dengan bersih, transparan dan jauh dari praktik kolusi.

Topik selanjutnya yakni mengenai UU BHP yang telah diterapkan pemerintah. UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP.

Namun dibalik idealisme dan tujuan Undang-Undang BHP itu, terselip kekhawatiran bahwa BHP tidak lebih dari sebuah bentuk lepas tangan negara atas pembiayaan pendidikan nasional sehingga akan sangat rawan terjadi penyimpangan dan komersialisasi lembaga pendidikan. "Kami juga khawatir jika mahasiswa dijadikan obyek kebutuhan finansial institusi pendidikan," tambah Ersyad.

Itu adalah wacana pemikiran yang lazim dalam sebuah negara demokratis. Dan BEM ITS akan membentuk suatu tim untuk selalu memonitoring dan mengawasi pelaksanaan UU BHP itu sendiri sebagai bentuk keseimbangan dalam praktik demokrasi. (ian/mtb)

Berita Terkait