Rabu (3/2), Kementerian Pendidikan Nasional mengutus Drs Rudy K Nababan Msi dari bagian Mutasi dan KPA serta Meriana Gultom SH dari bagian Disiplin dan Pemberhentian PNS ke ITS. Dua orang yang berasal dari Biro Kepegawaian Setjen Kementrian Pendidikan Nasional ini datang untuk melakukan Sosialisasi Proses Prosedur Pemberian Tugas Belajar dan Pembinaan Disiplin PNS di Ruang Seminar Rektorat Lantai 1. Sosialisasi ini ditujukan untuk pejabat-pejabat berwenang di lingkungan ITS yang mengurusi sistem kepegawaian. Contohnya Rektor, Pembantu Rektor I dan II, Dekan, Kepala Bagian Akademis dan Administrasi Kemahasiswaan (BAAK), sekretaris jurusan, serta lainnya yang mempunyai kewenangan bidang yang sama.
Pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, prosedurnya diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 48 tahun 2009. Dengan pemberian tugas belajar diharapkan organisasi menjadi berkembang dengan meningkatnya kapasitas SDM dalam organisasi tersebut. "Tetapi harus jelas ke mana melanjutkan studinya," sebut Rudy. Rudy juga mengingatkan bahwa tugas belajar harus sesuai kebutuhan dan visi organisasi.
Rudy menegaskan akan mempermudah alur dalam pemberian ijin tugas belajar. Menurutnya Permendiknas dibuat bukan untuk mempersulit. Hal yang penting adalah melengkapi berkas-berkas administrasi permohonan tugas belajar. "Kita usahakan ijinnya sudah keluar dalam seminggu," janjinya.
Selain itu, Permendiknas juga mewajibkan dosen yang kuliah di luar negeri untuk melaporkan alamat tempat tinggal serta aktivitasnya di luar studi secara tertulis. Hal ini untuk mengantisipasi permasalahan yang bisa timbul selanjutnya. Rudy mencontohkan masih banyak dosen yang tugas belajar ke luar negeri tetapi tidak terpantau karena tidak ada laporan secara tertulis. "Mereka tidak jelas di mana tinggalnya dan kapan selesainya," kata Rudy.
Di sisi lain Meriana Gultom SH turut angkat bicara. Ia menjelaskan sistem administrasi kepegawaian PNS. Menurutnya banyak dosen-dosen menganggap administrasi adalah hal yang sepele. "Banyak (dosen-dosen, red) yang menganggap remeh administrasi," jelasnya. Padahal, menurutnya, fungsional kepegawaian akan berlangsung jika administrasinya berjalan dengan baik. Selain itu kedisiplinan pegawai juga menjadi pembahasan utama. Seperti jam kerja pegawai dan aturan dalam aktivitas politik. Jika ada yang melanggar aturan-aturan tersebut maka akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan.(ims/tyz)
Jakarta, ITS News — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menorehkan prestasi nasional dengan memborong empat penghargaan pada ajang Anugerah
Kampus ITS, ITS News — Sebagai bentuk dukungan terhadap riset energi bersih, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima kunjungan
Kampus ITS, ITS News — Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kembali menegaskan perannya dalam memperkuat ekosistem riset kampus
Kampus ITS, ITS News – Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan komitmennya dalam mendukung